KOMPAS.com - Beberapa warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dipidanakan karena menolak PLTU Batubara.
Mereka di antaranya adalah Samin, Sukma, dan Nanto yang diamankan seminggu setelah Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 tidak saha.
Mereka dituduh sengaja memasang bendera merah putih terbalik di dekat lokasi PLTU Indramayu 2 pada Kamis (14/12/2017).
Baca juga: Mereka yang Dipidana karena Menolak PLTU Indramayu (1)
Sementara itu pada bagian kedua, VOA Indonesia menyoroti perjuangan sekelompok warga desa di sekitar PLTU 1 Indramayu Jawa Barat agar dapat hidup tanpa asap batu bara.
Tak hanya di Indramayu, mereka berjuang hingga ke Jepang.
Sejumlah warga desa di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Jawa Barat Indramayu yang berlokasi di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra pada Maret 2015 bertekad membentuk Jaringan Tanpa Asap Batu Bara (Jatayu) Indramayu.
Mereka terdiri dari kelompok warga di Desa Ujunggebang, Desa Sumuradem, Desa Patrol, Desa Patrol baru dan Desa Mekarsari.
Baca juga: Diiringi Tangis Pilu, Puluhan Mahasiswa dan Masyarakat Tolak PLTU
Warga desa bahu membahu berserikat karena terpantik rencana pemerintah yang akan membangun PLTU II 2x1.000 MW di Desa Mekarsari, Desa Patrol dan Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, serta Desa Sumuradem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Rencana pembangunan ini merupakan bagian program kebijakan energi nasional 35.000 MW yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Ketua Jatayu Rodi mengaku khawatir pembangunan PLTU Indramayu 2 ini akan membuat petani dan nelayan Indramayu semakin merugi.
Baca juga: Belasan Komunitas Seni Suarakan Tolak Tambang Emas di Aceh Tengah
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan