Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunduran Dirinya Sebagai Balon Wali Kota Ditolak PDI-P Solo, Purnomo: Saya Tidak Tahu

Kompas.com - 07/06/2020, 21:43 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Surat pengunduran diri Achmad Purnomo sebagai bakal calon wali kota Solo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditolak oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Solo.

Alasannya, karena konsolidasi dan koordinasi partai harus tetap berjalan.

Meski sudah resmi permohonan pengunduran dirinya mendapat penolakan, namun Achmad Purnomo saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perihal tersebut.

"Saya tidak tahu kalau keputusan DPC begitu, saya tidak tahu. Tentu saja yang pertama saya diberitahu secara resmi nanti, kalau pengunduran diri saya ditolak," kata dia, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: PDI-P Solo Tolak Pengunduran Diri Purnomo dari Bakal Calon Wali Kota

Meski demikian, pihaknya mengaku sebagai kader akan mengikuti apapun keputusan dari partai.

"Dengan kata lain, saya akan melaksanakan apapun keputusan partai sebagai kader," kata Purmono yang kini menjabat Wakil Wali Kota Solo.

Purnomo, sebelumnya membuat surat pengunduran diri dari bakal calon wali kota Solo pada Pilkada 2020.

Surat tersebut telah diserahkan langsung kepada DPC PDI-P Kota Solo.

Alasannya, karena jika Pilkada dipaksakan pada akhir tahun ini, dirinya merasa tidak tega kepada masyarakat.

Mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi corona.

Baca juga: Misi Latihan Terbang Berujung Maut

Sementara secara terpisah, Wakil Ketua DPC PDI-P Kota Solo Bidang Pemenangan Pemilu dan Komunikasi Politik Putut Gunawan mengatakan, surat pengunduran diri Achmad Purnomo sebagai bakal calon wali kota Solo secara resmi telah ditolak.

Adapun alasannya, karena konsolidasi dan koordinasi partai harus tetap berjalan.

"Berdasarkan rapat konsolidasi dan koordinasi DPC, pengurus anak cabang (PAC), dan pengurus ranting PDI-P Solo, untuk keberlanjutan program partai dan program Pemkot Solo yang dipimpin kader PDI-P, memutuskan menolak permohonan pengunduran diri Bapak Achmad Purnomo sebagai bakal calon wali kota Solo," kata Putut.

Dengan adanya keputusan itu, pihaknya meminta Purnomo untuk tetap setia dan patuh karena statusnya sebagai kader partai.

"Intinya (DPC) tetap mencalonkan pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakoso sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Desember 2020," kata dia.

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com