SURABAYA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III di Kota Surabaya berakhir pada Senin (8/6/2020).
Meski kasus Covid-19 di Surabaya masih tinggi, Pemerintah Kota akan mengajukan pelonggaran dan meminta PSBB diakhiri atau tidak diperpanjang.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan meminta pelonggaran dan penghentian penerapan PSBB kepada Pemerintah Provinasi Jatim.
Risma menyebut, ekonomi masyarakat Surabaya harus tetap bergerak. Agar masyarakat bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Usulan penghentian penerapan PSBB itu akan disampaikan Risma kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi malam ini.
Baca juga: 519 Pasien Covid-19 di Surabaya Sembuh Dalam 5 Hari, Ini Rahasia Risma
"Ini teman-teman lagi membahas hal itu. Mudah-mudahan nanti bisa diterima usulan kita sama Bu Gubernur," kata Risma saat ditemui di Gelora Bung Tomo, Surabaya, Minggu (7/6/2020).
Menurut Risma, usulan ini harus diambil karena banyak masyarakat yang terlalu lama tidak bekerja akibat dari pandemi Covid-19.
Padahal, masyarakat membutuhkan penghasilan membiayai kehidupan sehari-hari.
"Kan kita tidak bisa, kalau mal terus sepi kan pegawainya bisa dipecat. Jadi ini harus kita mulai. Karena sekali lagi saya khawatir sama hotel, restoran. Kan enggak mungkin, membayar orang tapi nganggur, sedangkan mereka tidak punya pendapatan," ujar Risma.
Karena alasan itu, Risma optimistis usulannya diterima Khofifah.
Pemkot Surabaya, kata Risma, sudah menyiapkan protokol kesehatan ketat yang harus dilakukan masyarakat jika PSBB Surabaya tidak diperpanjang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.