KOMPAS.com- Seorang perantau dari Limapuluh Kota, Sumatera Barat berinisial R (23) dinyatakan positif Covid-19 sepulang dari perantauan.
Padahal sesuai prosedur, penumpang seharusnya mengantongi bukti negatif Covid-19 untuk bisa terbang.
Baca juga: Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Dia kemudian transit dahulu di Jakarta dan kembali terbang pada Rabu (3/6/2020) menuju Sumbar.
Menggunakan pesawat Lion Air JT 352, dia berangkat pukul 14.00 WIB.
Pesawat mendarat di Bandara Internasional Minangkabau sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Perantau Pulang Naik Pesawat Positif Covid-19, Wabup Pertanyakan Protap Bandara
Setelah mendarat di bandara, R lalu mengikuti uji swab tenggorokan.
Sabtu (6/6/2020), Fakultas Kedokteran Universitas Andalas menyatakan hasil tes swabnya positif Covid-19.
"Setelah tiba di Bandara Internasional Minangkabau dilakukan tes swab dan hari ini hasilnya keluar positif," kata Ferizal.
Ferizal mengaku belum mengetahui R tertular dari mana, namun diduga dia tertular dari penumpang pesawat lainnya.
"Diperkirakan dari sesama penumpang. Sebab dia transit dulu di Jakarta," jelas Ferizal.
Baca juga: Penumpang Pesawat Tujuan Jabodetabek Wajib Miliki SIKM
Sebab surat hasil tes swab seharusnya menjadi syarat untuk bisa menggunakan jasa penerbangan.
"Mungkin saja dia punya surat tersebut dan diduga terpapar sesama penumpang atau bagaimananya, kita belum tahu juga. Ini yang perlu kita pertanyakan," jelas Ferizal.
Pihak Bandara Internasional Minangkabau dan Lion Air belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Sunber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.