KOMPAS.com- Seorang perantau dari Limapuluh Kota, Sumatera Barat berinisial R (23) dinyatakan positif Covid-19 sepulang dari perantauan.
Padahal sesuai prosedur, penumpang seharusnya mengantongi bukti negatif Covid-19 untuk bisa terbang.
Baca juga: Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Dia kemudian transit dahulu di Jakarta dan kembali terbang pada Rabu (3/6/2020) menuju Sumbar.
Menggunakan pesawat Lion Air JT 352, dia berangkat pukul 14.00 WIB.
Pesawat mendarat di Bandara Internasional Minangkabau sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Perantau Pulang Naik Pesawat Positif Covid-19, Wabup Pertanyakan Protap Bandara