Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Call Sambil Bugil Jadi Syarat Pinjam Uang, Pemuda Dilaporkan Mantan Pacar ke Polisi

Kompas.com - 07/06/2020, 15:54 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan berinisial A (25) dilaporkan oleh mantan pacarnya AS (25).

A sempat meminta pacarnya melakukan panggilan video call sambil bugil saat sang pacar meminjam uang.

Tak hanya itu, A juga mengancam menyebarkan video bugil tersebut jika AS tak mau berhubungan badan dengannya.

Baca juga: Pinjam Uang Rp 500 Ribu ke Pacar, Perempuan Ini Disuruh Bugil Sambil Video Call

Berawal meminjam uang Rp 500.000,00

ilustrasi uangThinkstock ilustrasi uang
Kasus ini bermula ketika AS membutuhkan uang untuk keperluan mendesak.

Ia pun kemudian meminjam uang sebesar Rp 500.000,00 kepada pacarnya, A.

Rupanya A memberikan syarat. Ia meminta AS melakukan panggilan video call sambil bugil.

Tanpa sepengetahuan AS, panggilan itu direkam oleh A dan dijadikan senjata untuk mengancam AS.

Baca juga: Guru Diduga Hamili Siswi SMP, Korban Kirim Pesan WhatsApp Bertulis Belum Menstruasi dan Dibaca Istri Pelaku

Ilustrasi video asusila.KOMPAS.com/M WISMABRATA Ilustrasi video asusila.

Mengancam sebarkan video

Hubungan mereka akhirnya berhenti. Namun rupanya, setelah putus A kembali menghubungi AS.

Padahal utang yang dipinjamnya telah dikembalikan.

"Setelah itu kami putus, uangnya sudah saya kembalikan," tutur AS di Polrestabes Palembang, Minggu (7/6/2020).

Ironisnya, A kembali meminta AS untuk bertelanjang di depan kamera.

Hal itu tidak diladeni oleh AS. Ia juga melaporkan mantan pacarnya ke polisi.

"Dia juga memaksa saya berhubungan, karena saya tolak dia marah dan mengancam menyebarkan video tersebut," tutur AS.

Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban

Polisi akan dalami

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry menjelaskan, polisi telah menerima dan akan memeriksa keterangan AS.

"Setelah buktinya telah cukup akan ditindaklanjuti unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Herry.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com