Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Tumbang di Tangan Algojo Cambuk, Pria Ini Ditangkap Berzina di Bengkel

Kompas.com - 07/06/2020, 13:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - HP, seorang pria terpidana hudud atau zina di Aceh, bertekuk lutut dan merintih kesakitan saat dua algojo perempuan melakukan sabetan ke-74.

HP pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans, Jumat (5/6/2020).

Sementara itu, IP, perempuan terpidana zina yang ditangkap bersama HP, mampu bertahan selesaikan hukuman cambuk 100 kali.   

Kejadian itu disaksikan warga yang berkumpul di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat Jumat.

"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.

Baca juga: Dicambuk karena Berzina, Pria Ini Kesakitan hingga Butuh Ambulans

Seperti diberitakan sebelumnya, HP dan seorang terpidana hudud lainnya, IP, dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali. 

Saat itu, IP mampu bertahan hingga cambukan ke-100.  

Tiga orang jalani hukuman cambuk 

Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh. KOMPAS.com/RAJA UMAR Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh.
Dilansir dari Antara, ada tiga orang yang menjalani eksekusi hukum cambuk, dua laki-laki dan seorang wanita.

Ketiga terpidana tersebut adalah HP dan IP, dihukum 100 kali cambuk, dan JL  menjalani hukuman 40 kali cambukan.

HP dan IP terbukti bersalah setelah mengaku berbuat zina pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.

Mereka dianggap melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, JL dihukum karena terbukti telah berbuat mesum. Namun, pasangan mesum Jasrin Lamkaruna tidak dihukum karena masih di bawah umur.

JL divonis bersalah melanggar Pasal 26 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Untuk pasangan Jasrin, dikembalikan kepada orang tuanya agar dibina karena berusia 17 tahun," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Agus Kelana Putra usai pelaksanaan hukuman cambuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com