MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang warga yang diduga membawa kabur cool box atau kotak pendingin yang berisi sampel cairan tenggorokan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, warga itu ditangkap di Jalan Rajawali pada Sabtu (6/6/2020).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah sakit tersebut.
Agus menyebut, pria yang membawa cool box itu mengira barang itu milik PDP yang meninggal di RS Labuang Baji Makassar pada Jumat (4/5/2020).
Baca juga: Warga Makassar Kembali Tolak Rapid Test, Blokade Jalan dan Teriaki Petugas Medis
"Pengakuannya begitu, tapi kita sekarang masih dalami dan penanganannya diambil alih (Krimum) Polda Sulsel," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19
Agus menambahkan, polisi juga menangkap sejumlah warga yang terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar.
Polisi menggali keterangan dari sejumlah warga tersebut.
agus menegaskan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada beberapa saksi yang diambil semalam tapi sementara diinterogasi dan diklarifikasi. Iya, warga Jalan Rajawali," kata Agus.