Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Saat Ini, Masuk Batam Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Corona

Kompas.com - 06/06/2020, 12:56 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Terus bertambahnya pasien positif corona di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), membuat Pemkot Batam memberlakukan aturan tegas di setiap pintu masuk.

Mulai dari sejumlah pelabuhan baik internasional maupun domestik hingga bandara, di mana setiap orang yang masuk ke Batam wajib membawa surat keterangan sehat atau bebas dari corona yang berlaku selama tujuh hari.

Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi mengatakan, kebijakan ini untuk menekan upaya penularan corona yang baru dari kasus impor.

"Setiap penumpang yang akan masuk ke Batam wajib melampirkan surat keterangan uji tes reverse transciption polymerase chain reaction (RT-PCR). Hasilnya harus negatif dan berlaku selama 7 hari pada saat keberangkatan," kata Rustam, melalui telepon, Jumat (6/6/2020) malam.

Baca juga: Klaster Jemaat HOG di Batam Bertambah, Satu Keluarga Terjangkit Corona

Tidak saja surat bebas corona berupa keterangan PCR, setiap penumpang juga dapat melampirkan surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif.

Namun, untuk rapid test hanya berlaku selama tiga hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

"Untuk daerah yang tidak memiliki test PCR atau rapid test dapat melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza, di mana itu dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," ujar Rustam.

Rustam menuturkan, saat ini pihaknya lebih fokus pada penumpang yang melalui pelabuhan domestik seperti dari Dumai, Meranti, Bengkalis, Buton, Jambi dan lainnya akan masuk ke wilayah Batam.

Hal itu juga berlaku untuk daerah Kepri lainnya yang masuk ke wilayah Batam, seperti Karimun, Tanjungpinang dan lainnya.

"Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan untuk mempersiapkan tatanan kehidupan baru atau new normal," terang Rustam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com