BENGKULU, KOMPAS.com - SP (52), warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diringkus polisi karena diduga melakukan pelecehan secara seksual terhadap anak tirinya selama enam tahun.
SP ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang pada Jumat (5/6/2020) dini hari, di rumah kerabat pelaku di Kota Bengkulu.
Penangkapan terhadap SP ini berdasarkan laporan yang disampaikan oleh keluarga korban ke Mapolres Kepahiang beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, SP tak bisa mengelak ketika aparat kepolisian menggelandangnya ke Mapolres Kepahiang.
Baca juga: Pemuda Ini Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Begini Kasusnya Terbongkar
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, dalam rilisnya mengungkapkan aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sejak Juli 2014 saat korban masih duduk di kelas II SD.
Selanjutnya, aksi kedua dilakukan pada tahun 2017 lalu saat korban kelas V SD, di pondok kebun.
Aksi dilakukan saat istri pelaku dalam keadaan tertidur. Saat itu, korban dan ibunya sedang tidur dalam kelambu, kemudian tersangka SP melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Kejadian ketiga dilakukan pelaku pada Januari 2020 lalu di rumah pelaku.
Saat itu, korban baru selesai mandi dan hendak mengganti pakaian, tiba-tiba tersangka datang dan memeluk korban dari belakang.