Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicambuk 100 Kali karena Berzina, Pria di Aceh Tumbang pada Cambukan Ke-74

Kompas.com - 06/06/2020, 10:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020).

Saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.

Dari pantauan Kompas.com, saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.

Baca juga: Dicambuk karena Berzina, Pria Ini Kesakitan hingga Butuh Ambulans

Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.

Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.

Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.

Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat dan disaksikan oleh warga.

Baca juga: Pertama Kalinya Hukuman Cambuk di Banda Aceh Digelar di Luar Pekarangan Masjid, Ini Alasannya

HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.

Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.

Baca juga: Mesum, Kepala Sekolah dan Wakilnya Dicambuk di Banda Aceh

Selama proses eksekusi, petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sebelum terpidana dieksekusi, suhu tubuhnya diperiksa. Terpidana dan petugas terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Raja Umar | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com