Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50.000 Butir Obat Batuk Disalahgunakan untuk Mabuk

Kompas.com - 06/06/2020, 07:05 WIB
Firmansyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu Selatan menetapkan delapan tersangka dan menyita 50.000 butir pil yang biasa digunakan untuk obat batuk Samcodin, tetapi disalahgunakan remaja setempat untuk mabuk-mabukan.

Penyalahgunaan obat batuk yang dikonsumsi untuk mabuk oleh para remaja di Bengkulu Selatan sempat merepotkan kepolisian.

Dampak penyalahgunaan ini adalah halusinasi, ketergantungan, hingga tindak kriminal berupa pencurian, pemerasan, dan remaja nekat mengancam membunuh orangtua karena tidak diberi uang untuk membeli obat tersebut.

"Penyalahgunaan obat batuk di Bengkulu Selatan dikonsumsi secara berlebihan untuk mabuk-mabukan oleh kalangan remaja memang dalam kondisi mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kami bergerak cepat melakukan sejumlah razia, menyita, dan menetapkan tersangka pada sejumlah pengedar pada kalangan remaja," sebut Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Iptu Welli Wanto Malau saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: 519 Pasien Covid-19 di Surabaya Sembuh Dalam 5 Hari, Ini Rahasia Risma

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Polres Bengkulu Selatan, operasi penangkapan peredaran dan penyalahgunaan obat batuk untuk mabuk berlangsung sejak Februari 2020.

Namun, pihaknya hanya mengamankan barang bukti pil tersebut dalam jumlah kecil.

Barulah pada April 2020 Polres Bengkulu Selatan mengamankan 41.200 butir pil obat batuk tersebut.

Bersama operasi tersebut, polisi ikut menahan dua pelaku yang membawa pil tersebut dalam jumlah besar tanpa disertai surat-surat.

Selain mengamankan obat Samcodin, polisi menahan uang sejumlah Rp 35,9 juta serta satu unit mobil sedan Totota Vios.

Operasi terbaru dilakukan pada 2 Juni 2020, Polres Bengkulu Selatan di bawah kendali Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Welli Wanto Malau, kembali menyita 3.300 butir Samcodin yang disimpan oleh tiga orang yang telah ditetapkan tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com