Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50.000 Butir Obat Batuk Disalahgunakan untuk Mabuk

Kompas.com - 06/06/2020, 07:05 WIB
Firmansyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu Selatan menetapkan delapan tersangka dan menyita 50.000 butir pil yang biasa digunakan untuk obat batuk Samcodin, tetapi disalahgunakan remaja setempat untuk mabuk-mabukan.

Penyalahgunaan obat batuk yang dikonsumsi untuk mabuk oleh para remaja di Bengkulu Selatan sempat merepotkan kepolisian.

Dampak penyalahgunaan ini adalah halusinasi, ketergantungan, hingga tindak kriminal berupa pencurian, pemerasan, dan remaja nekat mengancam membunuh orangtua karena tidak diberi uang untuk membeli obat tersebut.

"Penyalahgunaan obat batuk di Bengkulu Selatan dikonsumsi secara berlebihan untuk mabuk-mabukan oleh kalangan remaja memang dalam kondisi mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kami bergerak cepat melakukan sejumlah razia, menyita, dan menetapkan tersangka pada sejumlah pengedar pada kalangan remaja," sebut Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Iptu Welli Wanto Malau saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: 519 Pasien Covid-19 di Surabaya Sembuh Dalam 5 Hari, Ini Rahasia Risma

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Polres Bengkulu Selatan, operasi penangkapan peredaran dan penyalahgunaan obat batuk untuk mabuk berlangsung sejak Februari 2020.

Namun, pihaknya hanya mengamankan barang bukti pil tersebut dalam jumlah kecil.

Barulah pada April 2020 Polres Bengkulu Selatan mengamankan 41.200 butir pil obat batuk tersebut.

Bersama operasi tersebut, polisi ikut menahan dua pelaku yang membawa pil tersebut dalam jumlah besar tanpa disertai surat-surat.

Selain mengamankan obat Samcodin, polisi menahan uang sejumlah Rp 35,9 juta serta satu unit mobil sedan Totota Vios.

Operasi terbaru dilakukan pada 2 Juni 2020, Polres Bengkulu Selatan di bawah kendali Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Welli Wanto Malau, kembali menyita 3.300 butir Samcodin yang disimpan oleh tiga orang yang telah ditetapkan tersangka.

"Sebelumnya juga kami menangani perkara yang sama di mana terdapat ibu rumah tangga yang menimbun pil tersebut untuk diedarkan dan dijual pada kalangan remaja di Bengkulu Selatan," ujar dia.

Baca juga: Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Positif Covid-19 dari Rumah Sakit di Surabaya

Hasil operasi sejak April hingga Juni 2020 sebanyak 50.000 butir pil Samcodin diamankan dan menetapkan 8 tersangka pengedar, penimbun pil Samcodin yang disalahgunakan.

Polisi menjerat sejumlah tersangka dengan UU Kesehatan RI No 36 Tahun 2009, karena tidak punya izin untuk mengedarkan obat-obatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Iptu Welli menuturkan, maraknya penyalahgunaan obat batuk yang digunakan secara berlebihan untuk mabuk-mabukan mengakibatkan remaja di Bengkulu Selatan ketergantungan.

Efek dari konsumsi berlebihan adalah halusinasi serta ketergantungan. Saat mengonsumsi satu orang remaja dapat menelan 10 butir pil secara serentak.

"Ada yang sudah ketergantungan tinggi mampu menelan 35 butir pil sekali tenggak," ujar dia.

Efek terburuk akibat ketergantungan obat tersebut contohnya saat polisi pernah meringkus sejumlah remaja perempuan di daerah itu melakukan aksi pencurian emas.

Hasil interogasi polisi aksi pencurian yang dilakukan kedua remaja perempuan tersebut didorong oleh motif hendak membeli tuak dan pil Samcodin untuk mabuk.

Baca juga: Cegah Penularan, Jam Kerja Tim Medis RSUD di Bengkulu Dikurangi

"Efek kriminalitas akibat penyalahgunaan obat tersebut bermacam-macam ada kasus remaja nekat mengancam pembunuhan terhadap orangtuanya karena butuh uang untuk membeli obat tersebut," ujar Iptu Welli.

Mengkhawatirkannya penyimpangan penggunaan obat batuk yang digunakan kalangan remaja tersebut membuat polisi harus mengambil sejumlah tindakan.

Sejumlah tindakan dilakukan polisi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta asosiasi apoteker Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Sekarang obat tersebut peredarannya dikontrol ketat oleh polisi, mereka tetap boleh menjual namun harus dilengkapi dengan surat menyurat, surat ekspedisi dan hanya boleh menjual dengan jumlah sedikit. Kontrol penjualan diawasi ketat oleh polisi. Selanjutnya pedagang obat tidak boleh menjualkan pil tersebut pada anak remaja," demikian Iptu Welli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com