KOMPAS.com- Tiga orang oknum anggota TNI di Maluku Barat Daya harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja, AS (18).
Pengakuan keluarga korban, salah satu anggota TNI itu diduga berpacaran dengan gadis yang sama dengan yang dipacari korban pengeroyokan.
AS yang merupakan pelajar SMA di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, berpacaran dengan MS (17).
Rupanya, MS juga diduga menjalin asmara dengan salah satu oknum anggota TNI itu.
Karena cemburu, M mengajak dua orang temannya sesama TNI untuk menghajar AS.
Teman-teman M bertugas di sebuah perusahaan tambang emas.
Kejadiannya pada Jumat (22/5/2020) di beberapa lokasi.
“Penganiayaan terhadap adik kami ini terjadi pada Jumat 22 Mei lalu, jadi korban ini juga sempat dibawa ke barak perusahaan tempat para pelaku bekerja, lalu mereka mencekik, memukul, dan menganiaya korban di sana,” kata Elson lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Karena Masalah Asmara, 3 Anggota TNI Keroyok Pelajar SMA Sampai Babak Belur
Menurut Elson, AS sempat dibawa ke depan rumah sang gadis pujaan, MS dan menghajarnya.
Kemudian AS dibawa ke barak perusahaan dan dianiaya di sana.
"Jadi ini karena cemburu, pelaku ini mengajak dua rekannya yang kebetulan mereka sama-sama bertugas di perusahan, lalu membawa korban ke depan rumah MS lalu menghajarnya. Setelah itu korban diseret lalu dibawa lagi ke barak perusahan dan dihajar dianiaya di sana,” kata dia.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Koramil Tiakur dan Pomdam XVI Pattimura melalui surat resmi.
Baca juga: 3 Anggota TNI Keroyok Pelajar SMA, Kapendam Pattimura: Sedang Diproses Hukum
Menurutnya, pelaku sudah dipertemukan dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Meski telah berdamai, proses hukum bagi ketiga oknum TNI tetap berjalan.
Mereka terancam mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi disiplin hingga pencopotan jabatan jika memiliki jabatan.
"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum, sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi, oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.