Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Motif Pembunuhan PSK Online di Hotel di Sleman

Kompas.com - 05/06/2020, 22:41 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu hotel di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Maret 2020 lalu akhirnya terkuak.

Pelaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati korban menolak melayani hubungan badan.

"Tersangka berinisial CR usianya 19 jalan 20," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: PSK Online Tewas Penuh Luka dalam Kamar Hotel di Sleman

Deni menyampaikan status tersangka sudah tidak sekolah. Namun, memang awalnya datang ke Yogyakarta niatnya untuk sekolah.

Dijelaskannya, awalnya dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV diketahui ciri-ciri pelaku. Kemudian, dari pendalaman diketahui identitasnya.

Polisi kemudian akan melakukan upaya penangkapan. Namun, pihak keluarga mengatakan akan membawa tersangka ke polisi.

Akhirnya pada tanggal 17 Maret 2020 lalu, tersangka diserahkan ke polisi.

"Kita mengantongi identitas pelaku, tapi kita komunikasi dengan keluarga, dan kooperatif dan tersangka diserahkan ke pihak polisi. Kita mau upaya penangkapan, tapi keluarga mau mengantarkan ke sini,"jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memesan jasa korban. Namun saat sampai di hotel, korban menolak melayani tersangka.

Penolakan tersebut membuat tersangka sakit hati dan membunuh korban.

"Motifnya sakit hati dengan korban. Dari pemeriksaan sementara yang kita dalami, dipicu karena korban tidak berkenan melayani tersangka, keduanya tidak saling kenal," ungkapnya.

Polres Sleman pada Jumat 5 Juni 2020 melakukan rekonstruksi. Dari 32 adegan dalam rekonstruksi semuanya sama dengan keterangan tersangka.

"Korban meninggal akibat kehabisan darah akibat luka akibat senjata tajam. Yang fatal itu di bagian leher," urainya.

Baca juga: PSK Online Tewas di Kamar Hotel di Sleman, Sandal Pelaku Tertinggal

Menurutnya, senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melukai korban berupa sangkur. Senjata tajam ini dibawa oleh tersangka.

"Senjata itu kata tersangka selalu dibawa. Katanya untuk jaga-jaga saja," tegasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka CR dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PSK menjadi korban pembunuhan di salah satu hotel di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Kamis (5/3/2020) dini hari. Korban diketahui berinisial SB (37) warga Wonosobo, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com