KOMPAS.com - Polisi menangkap BM (19), seorang pemuda warga Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
BM ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap delapan gadis di bawah umur.
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terungkap setelah salah seorang korban berinisial DL (16) membuat laporan kepada polisi pada Rabu (3/6/2020).
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ternyata menurut pengakuan tersangka, korbannya tidak hanya satu orang. Melainkan ada 7 korban lainnya yang usianya hampir sama dengan DL yaitu antara 16-17 tahun.
Adapun modus yang digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku menggunakan kepiawaiannya dalam melakukan bujuk rayu dan modal sosial yang dimiliki.
"Latar belakang tersangka wiraswasta. Dia (tersangka) kan, maaf, orang terkenal di kampung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris I Gusti Agung Ananta, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Pemuda Ini Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Begini Kasusnya Terbongkar
Ananta mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya itu ternyata sudah dilakukan selama setahun terakhir.
Dengan modal yang dimilikinya itu, pelaku mengaku tak cukup kesulitan untuk menggaet hati para korbannya.
Bahkan dari pengakuannya, rata-rata hanya membutuhkan waktu satu bulan untuk mendekati korban.
Setelah korbannya berhasil ditaklukan, oleh pelaku diajak ke sebuah tempat untuk diajak hubungan badan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan