Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda ini Ditangkap karena Setubuhi 8 Gadis ABG, Polisi: Tersangka Orang Terkenal di Kampung

Kompas.com - 05/06/2020, 20:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap BM (19), seorang pemuda warga Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

BM ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap delapan gadis di bawah umur.

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terungkap setelah salah seorang korban berinisial DL (16) membuat laporan kepada polisi pada Rabu (3/6/2020).

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ternyata menurut pengakuan tersangka, korbannya tidak hanya satu orang. Melainkan ada 7 korban lainnya yang usianya hampir sama dengan DL yaitu antara 16-17 tahun.

Adapun modus yang digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku menggunakan kepiawaiannya dalam melakukan bujuk rayu dan modal sosial yang dimiliki.

"Latar belakang tersangka wiraswasta. Dia (tersangka) kan, maaf, orang terkenal di kampung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris I Gusti Agung Ananta, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Pemuda Ini Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Begini Kasusnya Terbongkar

Dilakukan di dua lokasi

Ananta mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya itu ternyata sudah dilakukan selama setahun terakhir.

Dengan modal yang dimilikinya itu, pelaku mengaku tak cukup kesulitan untuk menggaet hati para korbannya.

Bahkan dari pengakuannya, rata-rata hanya membutuhkan waktu satu bulan untuk mendekati korban.

Setelah korbannya berhasil ditaklukan, oleh pelaku diajak ke sebuah tempat untuk diajak hubungan badan.

Dua lokasi yang biasa menjadi jujukan pelaku biasanya ada di dua tempat. Yaitu rumah kosong dan rumah milik temannya berinisial RK (17) yang saat ini statusnya menjadi saksi.

Baca juga: Istri Digerebek Warga Saat Hendak Threesome dengan Selingkuhan, Dilaporkan Polisi oleh Suami

Polisi libatkan ahli

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Miko Indrayana mengaku, akan lebih berhati-hati dalam pengusutan kasus pencabulan itu.

Pasalnya, para korbannya rata-rata masih berada di bawah umur.

Untuk melakukan pengembangan penyelidikan, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah pihak.

"Kami butuh bantuan dari saksi ahli juga psikiater untuk memeriksa tersangka maupun korban," pungkas Kapolres Miko.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.

Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com