Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emosi Dituduh Tak Memberi Nafkah, Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur

Kompas.com - 05/06/2020, 20:32 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

AMUNTAI, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial HS (28) di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menganiaya istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin mengatakan, HS menganiaya istrinya MM (40) lantaran emosi karena MM kerap mengadu ke teman-temannya bahwa suaminya tak pernah menafkahinya.

"Pelaku menganiaya istrinya karena dia kecewa MM pernah ngomong ke temannya bahwa tak pernah dinafkahi, sebab itu pelaku emosi," ujar Iptu Kamaruddin saat di konfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Diduga Salah Paham, Keluarga Pasien Corona Aniaya Petugas Medis

Penganiayaan itu, kata Kamaruddin, dilakukan HS saat istrinya sedang berada di belakang Pasar Modern Amuntai bersama salah satu rekannya.

Tiba-tiba, HS muncul dan langsung memukul MM hingga babak belur. MM sempat mencoba kabur namun HS mengejar dan kembali memukuli istrinya.

Beruntung, rekan MM menyelamatkan MM dan membawa kabur dari kejaran HS menggunakan sepeda motor.

"Kejadiannya di belakang Pasar Amuntai, korban dipukuli dua kali ditempat berbeda sampai babak belur dan luka di bagian wajah, beruntung ada rekannya yang menyelamatkan," beber Kamaruddin.

Tak terima dianiaya suaminya, MM ditemani rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres HSU.

Baca juga: Istri Polisi Aniaya Bidan Desa, Sengaja Kunci Pintu Poskesdes Agar Tak Ketahuan

Setelah menerima laporan dari korban, tak sampai empat jam, HS berhasil dibekuk tim Reskrim Polres HSU di sebuah rumah di Desa Pamintangan, Amuntai Utara, HSU.

Di hadapan polisi, HS mengakui semua perbuatannya.

Belakangan diketahui, korban hanyalah istri siri dari pelaku.

"Dari keterangan pelaku bahwa benar dia telah menganiaya korban dan ternyata korban ini hanya istri siri dari pelaku," jelas Kamaruddin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres HSU dan akan diancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com