Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicambuk karena Berzina, Pria Ini Kesakitan hingga Butuh Ambulans

Kompas.com - 05/06/2020, 18:49 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

ACEH BESAR, KOMPAS.com - Sebanyak dua terpidana hudud atau zina menjalani eksekusi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar.

Masing-masing sebanyak seratus kali cambuk, karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan warga di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Tersangka Kasus Sabu 402 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat terpidana HP menjalani eksekusi cambuk, algojo sempat menghentikan eksekusi beberapa kali, karena terpidana merintih kesakitan.

Bahkan pada sabetan yang ke-74, terpidana terpaksa harus diturunkan sesaat dari panggung untuk mendapatkan perawatan tim medis.

HP dibawa ke dalam mobil ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.

Sementara terpidana lainnya, yakni IP mampu menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.

Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.

Baca juga: Pasangan Diduga ASN Pingsan di Dalam Mobil, Kondisi Mulut Berbusa

Pasangan yang berbuat zina itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel di kasawan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian warga menyerahkan keduanya ke Kantor Satpol PP/WH sempat untuk diproses sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh

"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.

Proses eksekusi hukuman cambuk berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Petugas dan terpidana mengenakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.

Suhu tubuh terpidana juga diperiksa sebelum dieksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com