Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumatera Barat Siapkan Perda tentang Aturan dan Sanksi New Normal

Kompas.com - 05/06/2020, 18:32 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang new normal atau tatanan kebiasaan baru.

Saat ini, Pemprov dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar sedang membahas rencana pembuatan Perda tersebut.

"Perda ini nantinya akan mengatur tentang konsep new normal. Apa yang dibolehkan dan tidak berikut dengan sanksinya," ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 5 Juni 2020

Supardi mengatakan, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah menyampaikan ke DPRD Sumbar mengenai rencana pembuatan Perda tersebut.

Saat ini, tim ahli DPRD Sumbar sedang membahas rencana pembuatan Perda tersebut.

"Sedang dibahas tim ahli DPRD Sumbar. Apakah nantinya inisiatif DPRD Sumbar atau datang dari Pemprov itu tidak masalah, yang penting ada regulasi yang jelas soal new normal ini," kata Supardi.

Supardi mengakui bahwa konsep new normal merupakan keniscayaan yang harus dihadapi sehingga dibutuhkan sebuah regulasi.

Apalagi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III akan berakhir pada 7 Juni 2020 mendatang.

Baca juga: Pasangan Diduga ASN Pingsan di Dalam Mobil, Kondisi Mulut Berbusa

Menurut Supardi, pembahasan Perda tersebut akan dimaksimalkan secepat mungkin, sehingga bisa menjadi regulasi yang tetap.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengakui pada rapat paripurna DPRD Sumbar beberapa waktu lalu, telah disampaikan rencana Pemprov untuk membuat Perda mengenai norma baru rersebut.

"Perda ini dibutuhkan untuk regulasi. Mana yang boleh, mana yang tidak pada new normal berikut dengan sanksinya," jelas Irwan.

Irwan mengatakan, pihaknya saat ini sedang merancang Perda itu dan menunggu peraturan di atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih.

"Kalau Kepres soal new normal ini sudah keluar. Itu bisa kita jadikan acuan," kata Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com