CIANJUR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.
Pelaksana tugas Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi 400.000 nomor wajib pajak kategori miskin dan rentan dengan nilai total yang dibebaskan sebesar Rp 2 miliar.
"Mulai hari ini warga miskin tidak perlu membayar PBB, gratis. Tagihannya menjadi nol rupiah," ujar Herman kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: 2 Bulan Tak Beroperasi akibat PSBB, PO Bus NPM Bertahan Tak PHK Karyawan
Herman mengatakan, kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah daerah meningkatkan sinergitas penurunan angka kemiskinan dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak.
"Prinsipnya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak secara ekonomi di tengah pandemi corona," ucap dia.
Disebutkan, di tengah situasi wabah virus corona banyak warga Cianjur yang terdampak secara ekonomi, seperti menjadi korban PHK dan kondisi pendapatan atau penghasilan yang menurun.
Baca juga: Bus Menganggur karena Corona, Primajasa Tetap Gaji Karyawan dan Tak Ada PHK
"Setelah kita survei ke lapangan, ternyata banyak warga miskin yang tidak mampu bayar (biaya PBB)," katanya.
Selain menggratiskan biaya PBB, pemerintah daerah juga membebaskan sanksi denda untuk semua wajib pajak yang telat membayar pajak setelah jatuh tempo.
"Kita juga akan akomodir wajib pajak yang keberatan. Silakan ajukan nanti oleh petugas akan diverifikasi ke lapangan apakah bisa disetujui atau tidak," ujar Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.