Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekdes: Tidak Benar Ibu 3 Anak Curi Sawit untuk Beli Beras, Mereka Punya 2 Motor, TV, HP...

Kompas.com - 05/06/2020, 15:02 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - RMS (31) seorang ibu rumah tangga yang nekat mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dengan alasan untuk membeli beras.

Pengakuan RSM curi buah sawit untuk membeli beras dibantah oleh aparat Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun.

Hal itu disampaikan Sekretaris Desa Koto Tandun Agusnimar saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (4/6/2020) malam.

"Saat sidang di pengadilan dia mengaku terpaksa mencuri untuk beli beras, tapi pernyataan dia itu tidak benar. Mungkin itu hanya pembelaan diri dia saja. Karena yang kami tahu kehidupan dia memang dikategorikan tidak mampu iya. Tapi kalau untuk makan tidak kekurangan sebenarnya," kata Agusnimar. 

"Bisa kita lihat di rumahnya punya dua unit sepeda motor, punya televisi, punya (HP) Android. Kemudian peralatan dapur, masak pakai magic com, mesin air pakai Sanyo. Jadi kalau dia bilang tidak punya beras sama sekali itu mustahil," lanjut Agusnimar dengan raut wajah kesal.

Baca juga: Ibu 3 Anak yang Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan

Keluarga RMS sering berpindah tempat

Dia juga menyebutkan RMS dan keluarganya selama ini dikenal sering berpindah tempat dan tidak memiliki data kependudukan di desa tersebut.

"Keberadaan Ibu Richa (RMS) ini sebenarnya memang tinggal di sini, tapi dia tidak terdata sebagai warga kami. Karena sesuai KTP dan KK, mereka adalah warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu," ungkap Agusnimar.

Lebih kurang tiga tahun tinggal di Desa Koto Tandun, RMS dan suaminya belum mengurus surat pindah domisili.

Menurut Agusnimar, mereka tidak mau mengurusnya dengan bermacam alasan. Padahal pihak desa sudah beberapa kali menyarankan.

"Dia di Koto Tandun ini selalu pindah RT. Kemarin dia di RT 01 sekitar satu tahun. Kemudian pindah ke RT 06 sekitar satu tahun dan sekarang pindah di RT 09 sekitar tiga bulan di sini. Jadi dia tidak punya identitas di sini," sebutnya.

Baca juga: Kisah Ibu Anak 3 Tertangkap Curi Sawit Senilai Rp 76.500, Mengaku Beras Habis

 

Mencemarkan nama desa karena mengaku tak dapat bansos

 

Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa berbincang dengan Richa Marya Simatupang (31) dan suaminya Junaidi (43), pasca kasus pencurian tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Kamis (4/6/2020).KOMPAS.COM/IDON Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa berbincang dengan Richa Marya Simatupang (31) dan suaminya Junaidi (43), pasca kasus pencurian tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Kamis (4/6/2020).
Agusnimar juga menyebut RMS telah menjelekkan nama desa. Karena dalam pengakuannya tidak mendapat bantuan sosial Covid-19 dari desa setempat.

Namun, bantuan sosial tersebut lebih diutamakan warga yang terdata di desa.

"Dia setelah dapat bermusibah seperti ini menjelekkan nama desa saya. Itu yang kami sayangkan. Kalau memang dia warga kami, tidak tersentuh itu memang kesalahan kami. Tapi karena bantuan terbatas, jadi yang punya data identitas kami utamakan. Di sini yang dapat bantuan BLT (biaya langsung tunai) cuma 173 kepala keluarga. Kalau kami masukkan nama dia (Richa) tentu bermasalah lagi," kata Agusnimar.

Baca juga: Mencuri Sawit untuk Beli Beras, Seorang Ibu Divonis 7 Hari Penjara

 

Sebagaimana diketahui, RMS tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sabtu (30/5/2020) lalu.

Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya. Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.

Richa yang ditangkap sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.

Baca juga: Polisi Beri Bantuan Sembako kepada Ibu Pencuri Sawit meski Hukum Tetap Jalan

Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Karena, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Dalam putusan sidang yang digelar Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.

Namun, yang bersangkutan tidak menjalani perlu penahanan. Kecuali, dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com