Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekdes: Tidak Benar Ibu 3 Anak Curi Sawit untuk Beli Beras, Mereka Punya 2 Motor, TV, HP...

Kompas.com - 05/06/2020, 15:02 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Mencemarkan nama desa karena mengaku tak dapat bansos

 

Agusnimar juga menyebut RMS telah menjelekkan nama desa. Karena dalam pengakuannya tidak mendapat bantuan sosial Covid-19 dari desa setempat.

Namun, bantuan sosial tersebut lebih diutamakan warga yang terdata di desa.

"Dia setelah dapat bermusibah seperti ini menjelekkan nama desa saya. Itu yang kami sayangkan. Kalau memang dia warga kami, tidak tersentuh itu memang kesalahan kami. Tapi karena bantuan terbatas, jadi yang punya data identitas kami utamakan. Di sini yang dapat bantuan BLT (biaya langsung tunai) cuma 173 kepala keluarga. Kalau kami masukkan nama dia (Richa) tentu bermasalah lagi," kata Agusnimar.

Baca juga: Mencuri Sawit untuk Beli Beras, Seorang Ibu Divonis 7 Hari Penjara

 

Sebagaimana diketahui, RMS tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sabtu (30/5/2020) lalu.

Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya. Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.

Richa yang ditangkap sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.

Baca juga: Polisi Beri Bantuan Sembako kepada Ibu Pencuri Sawit meski Hukum Tetap Jalan

Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Karena, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Dalam putusan sidang yang digelar Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.

Namun, yang bersangkutan tidak menjalani perlu penahanan. Kecuali, dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com