Aparat keamanan dan penegak Perda itu setiap saat akan patroli.
Rudy menegaskan, jika ada warga yang melanggar Perwali itu akan diberikan sanksi sosial.
Sanksinya adalah peringatan kepada orangtua untuk membuat pernyataan agar tidak mengajak anak mereka ke tempat keramaian.
"Intinya, tugas kita sampai dengan hari menyelamatkan generasi penerus ini jangan sia-sia. Dengan terbitnya Perwali dan kelonggaran adanya pembukaan mal, tempat wisata jangan sampai anak-anak belajar di rumah dilepas begitu saja," ujar Rudy.
Setelah Perwali terbit dan masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas dan tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun akan dikenai sanksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.