Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bulan Tak Beroperasi akibat PSBB, PO Bus NPM Bertahan Tak PHK Karyawan

Kompas.com - 05/06/2020, 12:47 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setiap Lebaran, perusahaan bus selalu mendapatkan keuntungan besar karena banyaknya orang yang mudik.

Tapi untuk Lebaran tahun 2020 ini tidak berlaku. Pandemi Covid-19 menyebabkan warga dilarang Pemerintah untuk mudik.

Perusahaan bus pun terpaksa ikut keputusan pemerintah. Orang mudik tidak ada, bus tidak jalan.

Kondisi ini juga dialami Perusahaan Oto (PO) Naikilah Perusahaan Minang (NPM) yang berkantor di Padang Panjang, Sumatera Barat.

Perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 1937 itu terpaksa menghentikan operasionalnya hampir selama dua bulan akibat pandemi Covid-19 itu.

"Dua bulan kita hentikan operasional karena Covid-19. Sumbar  dan Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Otomatis kita tidak jalan," kata Direktur Utama PO NPM Angga Vircanza yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Bus Menganggur karena Corona, Primajasa Tetap Gaji Karyawan dan Tak Ada PHK

Tidak PHK, tetap beri THR

Sebanyak 70 unit bus yang dimiliki NPM terpaksa diparkir di kantor karena tidak ada penumpang.

Kendati demikian, menurut Angga, pihaknya tetap memperhatikan karyawannya.

Tercatat ada 40 karyawan dan 200 orang sopir NPM yang tetap menerima tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, RM Wong Solo Berbagi Kotak Nasi untuk Ribuan TKI dan APD untuk Tim Medis

"Kita membangun NPM bersama-sama. Saat susah dan senang harus bersama. Kendati pemasukan bisa dikatakan tidak ada, kita tetap keluarkan hak karyawan. THR kita bayarkan dan kita tidak ada memutus hubungan kerja. Silahkan dicek," kata Angga.

Angga mengatakan untuk mengeluarkan hak karyawan itu pihaknya terpaksa mengeluarkan dana kantornya.

"Terpaksa pakai dana cash flow. Tapi tidak apa, ini semua untuk karyawan kita juga," jelas Angga.

 

Berharap transportasi bergulir saat new normal

Bus NPM diparkir di kantor karena pandemi Covid-19. Kendati demikian perusahaan tetap membayarkan kewajibannya- Bus NPM diparkir di kantor karena pandemi Covid-19. Kendati demikian perusahaan tetap membayarkan kewajibannya
Padahal, Lebaran sebelum-sebelumnya pihaknya cukup enteng mengeluarkan THR karyawan karena penghasilan jelang Lebaran hampir enam kali lipat.

"Bisa dikatakan Lebaran adalah "Lebaran" juga bagi kita, perusahaan bus. Penghasilan saat Lebaran itu sama dengan penghasilan 6 bulan. Tapi tahun ini tidak seperti biasanya," kata Angga.

Menurut Angga, dampak pandemi Covid-19 ini sangat dirasakan pihaknya.

Masyarakat dibatasi berpergian sehingga penumpang turun drastis.

Kemudian Sumbar dan Jakarta yang merupakan trayek utama NPM memberlakukan PSBB menyebabkan bus penumpang dilarang masuk.

"Ini yang kita alami, namun kita tetap bertahan karena ada secercah harapan setelah PSBB yaitu new normal," kata Angga.

Baca juga: Duduk Perkara Garuda yang Terpaksa PHK Pilot

Persiapan New Normal

Angga mengatakan setelah PSBB, New Normal merupakan harapan baru bagi perusahaan bus.

"Bukittinggi sudah New Normal. Pariwisata sudah dibuka. Ini kesempatan bagi kita kembali," kata Angga

Untuk bisa bersaing di New Normal, Angga mengatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan.

"Sopir akan kita rapid test secara berkala. Pakai masker, cuci tangan serta penumpang hanya 50 persen akan kita terapkan," jelas Angga.

Baca juga: 5.000 Karyawan Tetap Digaji dan Tak Di-PHK Meski Perusahaan Rugi Rp 45 Miliar

Menurut Angga, persaingan jasa transportasi akan selalu ketat sehingga pihaknya tentu memberikan pelayanan yang memuaskan dan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Ini menjadi keniscayaan yang harus kita hadapi," kata Angga.

 

Minta perhatian pemerintah

Dikarenakan perusahaan bus sangat terdampak langsung dari pandemi Covid-19, Angga mengatakan pemerintah idealnya memberikan perhatian lebih.

Saat ini, kata Angga, perusahaan bus mengalami kerugian dan ditambah dengan harus membayar kewajiban kepada karyawan serta pihak ketiga.

"Inilah yang kita harapkan adanya kebijakan khusus dari pemerintah seperti dispensasi pajak, pembayaran kredit diperlonggar dan lainnya," jelas Angga.

Baca juga: Dampak Covid-19, Sebanyak 17.298 Karyawan Kena PHK di Banten

Selain itu, untuk sopirnya yang terdampak membutuhkan perhatian pemerintah.

Memang ada bantuan sosial dari pemerintah melalui kepolisian kepada sopirnya, namun hal itu masih banyak yang tidak mendapatkan karena persoalan domisili.

"Ada sebagian sopir saya yang tidak mendapatkan bantuan. Padahal mereka tidak ada pemasukan. Ini disebabkan karena persoalan domisili. Mungkin kebijakan bansos untuk sopir ini lebih tepat diserahkan kepada asosiasi seperti Organda," jelas Angga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com