Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Bebas, Ferdian Paleka Akan Kembali Dipanggil Polisi, Mengapa?

Kompas.com - 05/06/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Usai berstatus tersangka atas kasus video prank sembako berisi sampah, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah (20) akhirnya dibebaskan dari tahanan.

Sebab, para korban video prank itu telah mencabut laporan mereka sehingga proses hukum dihentikan.

Namun, Ferdian Paleka akan kembali dipanggil sewaktu-waktu oleh pihak kepolisian.

Bukan sebagai tersangka, lantas atas kasus apa Ferdian Paleka berencana kembali dipanggil?

Baca juga: Cerita 9 Hari Pelarian YouTouber Ferdian Paleka, dari Bandung ke Palembang, Dibekuk di Tol Jakarta-Merak

Akan dipanggil sebagai saksi

YouTuber Ferdian Paleka terlihat mengenakan topi putih dan masker saat keluar dari Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (4/6/2020).- YouTuber Ferdian Paleka terlihat mengenakan topi putih dan masker saat keluar dari Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (4/6/2020).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Indragiri mengemukakan, saat ditahan, Ferdian Paleka sempat mengalami perundungan.

Indragiri memastikan kasus itu terus akan diproses.

"Ya, seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Ferdian sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali.

"Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," tutur Indragiri.

Baca juga: Berawal Kasus Perundungan Ferdian Paleka, Polisi Temukan Penyelundupan Ponsel Tahanan, Penjaga Ikut Diperiksa

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com