KOMPAS.com - Oknum 3 anggota TNI yang mengeroyok seorang siswa SMA berinisial AS (16) di Maluku Barat Daya dipastikan akan kena sanksi.
"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum, sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi, oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” kata Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Jansen Simanjuntak, Kamis (4/6/2020).
Dalam kesempatan itu, Jansen juga menjelaskan, aksi pengeroyokan itu dipicu masalah asmara. Saat ini, ketiga pelaku sudah diproses di Pomdam XVI Pattimura.
Baca juga: Hendak ke Jakarta, Puluhan Pemudik dan Travel Gelap Asal Tasik Dicegat di Cianjur
Sementara itu, berdasar keterangan kakak korban, Elson Tiator, insiden pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (22/5/2020).
Pemicunya, menurut Elson, adalah oknum TNI yang berinisial M (48) dan adiknya sama-sama berpacaran dengan perempuan yang sama, MS (17).
M diduga cemburu lalu mengajak dua rekannya sesama anggota TNI untuk mengeroyok AS di depan rumah MS.