Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Merah Tua dan Hitam, Pemkot Surabaya: Protokol BNPB Hanya Ada 4 Warna

Kompas.com - 04/06/2020, 21:31 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya M Fikser mengatakan, warna merah tua dan hitam tak pernah ada dalam protokol yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemkot Surabaya lebih memilih fokus mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Kota Pahlawan dari pada mengurusi pelabelan warna di peta sebaran Covid-19 Jawa Timur.

 

Sebab, Pemkota Surabaya hanya mengenal empat warna sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang dikeluarkan BNPB.

Warna itu adalah, hijau, kuning, orange, dan merah.

"Sedangkan warna merah tua (pekat) dan hitam, tidak ada dalam tahapan protokol tersebut. Jadi, pemkot tidak pernah mengurusi yang namanya (pelabelan) warna-warna itu," kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Meningkat Signifikan, 317 Pasien Positif Covid-19 di Surabaya Sembuh dalam 3 Hari

Fikser mengatakan, pelabelan warna seharusnya merujuk kepada pedoman yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Dalam empat hari terakhir, Pemprov Jatim melabeli Surabaya dengan warna hitam pada peta sebaran Covid-19.

Kemarin, Pemprov Jatim meluruskan bahwa warna itu merupakan merah tua.

"Kalau warna merah pekat itu kami tidak pernah tahu, apalagi warna hitam. Jadi dalam pemberian warna itu seharusnya berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada," kata Fikser.

Dalam pedoman BNPB, setiap warna memiliki penjelasan terkait kasus Covid-19. Hijau, kata dia, berarti ada di level satu atau aman.

Artinya, risiko penyebaran virus di wilayah itu ada tapi tak ada kasus positif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com