Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Istri Dikubur di Makam Khusus Covid-19, Hasil Tes Negatif, Suami Menggugat

Kompas.com - 04/06/2020, 18:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pasien di Makassar bernama Nurhayani meninggal dunia dan ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).

Padahal, keluarga yakin Nurhayani tak terinfeksi Covid-19.

Terlanjur dimakamkan di makam khusus pasien Covid-19, rupanya hasil tes swab Nurhayani negatif corona.

Suami Nurhayani, Andi Baso Ryadi Mappasule pun akan menggugat tim gugus tugas.

Baca juga: Cium Sepatu Tim Gugus, Tidur di Bawah Mobil Jenazah, Suami Mohon Istrinya Tak Dikubur di Makam Khusus Covid-19

Menentang dimakamkan dengan prosedur Covid-19

Ilustrasi makam.Shutterstock Ilustrasi makam.
Sang suami, Ryadi menuturkan, keluarga menyayangkan pihak rumah sakit yang menyematkan status PDP pada istrinya.

Sebab ia meyakini istrinya meninggal lantaran stroke, bukan karena corona.

"Istri saya tidak memiliki riwayat penyakit, tiba-tiba kena stroke. Lama penanganannya sampai pecah pembuluh darah dan dia mengeluh sakit kepala terus," tutur Ryadi.

Kurang lebih sembilan jam dirawat, Nurhayani akhirnya meninggal.

"Jam 3 sore kena (penyakit), kurang 5 menit jam 12 malam meninggal dan divonis PDP," papar dia, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Istri Stroke Dimakamkan di Makam Khusus Pasien Covid-19, Suami Akan Gugat Gugus Tugas

 

Ilustrasi pemakaman. Ilustrasi pemakaman.
Cium sepatu hingga tidur di bawah mobil jenazah

Lantaran berstatus PDP, pihak rumah sakit dan gugus tugas akan memakamkan istrinya di pemakaman Macanda, Gowa.

Pemakaman tersebut khusus diperuntukkan bagi pasien Covid-19.

Ryadi yang tak setuju, memohon dengan mencium sepatu tim gugus hingga tidur di bawah mobil jenazah.

Anaknya pun sempat menaiki mobil ambulans yang membawa jasad sang ibu sebagai bentuk protes.

Namun aksinya tak dihiraukan. Nurhayani tetap dimakamkan di Macanda.

Baca juga: Kasus-kasus Warga Meninggal Mendadak Saat Pandemi, Masih Memegang Setir dan Usai Mudik dari Tangerang

Gugat tim gugus tugas

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Ryadi memutuskan menggugat tim gugus tugas dan rumah sakit.

Pasalnya setelah dimakamkan, dirinya menerima hasil tes swab yang menyatakan istrinya negatif Covid-19.

Tak hanya menggugat, dirinya akan memindahkan makam istrinya dari pemakaman khusus Covid-19 ke makam keluarga.

"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun resikonya. Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata dia.

Baca juga: Sederet Cerita Jenazah Pasien Corona Nekat Dibawa Pulang hingga Dimandikan, Ada yang Menginfeksi 15 Warga

 

Ilustrasi rumah sakitSHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit
Gugus Tugas dan RS: sudah sesuai prosedur

Sedangkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengungkapkan, keinginan Ryadi memindahkan makam istrinya bisa saja dilakukan jika pandemi sudah berakhir.

Meski hasil tes saat itu belum keluar, namun ia memastikan pemakaman orang berstatus PDP sudah sesuai prosedur.

"Pemulasaran jenazah itu sesuai protokol sesuai ketentuan. Ini bukan kepentingan petugas tapi kepentingan keluarga. Penyelenggaraan pemulasaran itu tidak lebih 4 jam. Kita kan punya tugas untuk memutus mata rantai," ucap Ichsan.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol dr Farid Amansyah mengungkapkan ada alasan mendasar Nurhayani ditetapkan sebagai PDP.

Berdasarkan hasil laboratorium CT Scan dan foto thoraks, almarhumah mengalami radang paru-paru.

"Karena kriteria PDP adalah ketika ada radang paru-paru yang didapatkan dari foto ataupun CT scan thoraks kemudian didukung dengan hasil lab," ujar Farid

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com