Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anggota TNI Keroyok Pelajar SMA, Berawal dari Rebutan Pacar hingga Kapendam Turun Tangan

Kompas.com - 04/06/2020, 17:08 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami AS (16), seorang pelajar SMA di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pasalnya, diduga berebut pacar dengan seorang anggota TNI berinisial M (48), ia dianiaya hingga mengalami babak belur di sekujur tubuh.

Kakak korban, Elson Tiator, mengatakan, kasus penganiayaan itu dilakukan pada Jumat (22/5/2020).

Pemicu penganiayaan itu karena antara adiknya dan terduga pelaku berpacaran dengan perempuan yang sama, yaitu MS (17).

Oleh karena itu, pelaku cemburu dan mengajak dua rekannya yang juga anggota TNI melakukan penganiayaan terhadap adiknya.

Aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku di dua lokasi, yaitu di depan rumah MS dan di barak tempat pelaku bertugas.

"Jadi korban ini sempat dibawa ke barak perusahaan tempat para pelaku bekerja, lalu mereka mencekik, memukul, dan menganiaya korban di sana,” kata Elson lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Karena Masalah Asmara, 3 Anggota TNI Keroyok Pelajar SMA Sampai Babak Belur

Akibat perbuatan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI tersebut, adiknya diketahui mengalami luka di sekujur tubuh.

Maka dari itu, pihaknya berharap agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas dan pelaku dapat diberi hukuman setimpal.

Kapendam Pattimura turun tangan

Secara terpisah, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Jansen Simanjuntak mengaku sudah mendapat laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggotanya tersebut.

Ia juga membenarkan bahwa kasus itu dipicu masalah asmara.

Adapun pelakunya diketahui menjabat sebagai Babinsa di Desa Hila, Kecamatan Pulau Romangmerasa.

Untuk itu, pihaknya akan menindak secara tegas anggotanya tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum. Sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi. Oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” jelasnya.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com