Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Arab Saudi Ditangkap karena Edarkan Ganja, Ternyata Izin Tinggalnya Kedaluwarsa

Kompas.com - 04/06/2020, 17:08 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial AA (32) ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

AA ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Maluku Utara, Tak Berpotensi Tsunami

Wakapolresta Mataram AKBP Erwin Suwondo mengatakan, pelaku menyasar wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, khususnya Lombok.

"Jadi sasarannya ini pertama orang-orang asing yang berkunjung wisata ke Indonesia, khususnya di Lombok," kata Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (4/6/2020).

Erwin mengatakan, AA telah dua tahun tinggal di Lombok. WN asal Arab Saudi itu menggunakan visa wisatawan.

Setelah diperiksa, masa berlaku visa AA juga telah kedaluwarsa.

Baca juga: Karena Masalah Asmara, 3 Anggota TNI Keroyok Pelajar SMA Sampai Babak Belur

Dalam penangkapan itu, polisi menggeledah kediaman pelaku dan menemukan satu kresek hitam yang berisi ganja seberat 16,08 gram dan beberapa plastik yang berisi ganja dengan berat yang bervariasi, di antaranya 0,54 gram, 0,96 gram, 1,26 gram, dan 0,98 gram.

Dari rumah tersangka, polisi juga menyita satu plastik kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram.

AA lalu digelandang ke Mapolres Mataram. Saat ini, polisi masih mendalami kasus peredaran narkoba itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com