PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memberikan kelonggaran dalam Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) tahap kedua.
Sebelumnya, Pemkot Palembang mengizinkan tempat ibadah untuk dibuka dan mulai digunakan oleh warga.
Kali ini, seluruh mal dan pusat perbelanjaan juga diizinkan untuk kembali beroperasi seperti biasa.
Baca juga: Korban Cabut Laporan, Youtuber Ferdian Paleka Bebas dari Tahanan
Namun, seluruh mal itu hanya diperbolehkan beroperasi selama tujuh jam dalam sehari.
Waktu operasional dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
Wali kota Palembang Harnojoyo mengatakan, manajemen mal serta para pengusaha diminta untuk tetap menaati aturan protokol kesehatan.
Selain itu, petugas dari jajaran TNI dan Polri juga disiagakan diseluruh mal untuk memantau langsung agar protokol kesehatan tetap dijalankan oleh pengusaha maupun konsumen.
"Nanti anggota TNI dan Polri yang berjaga itu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," kata Harno, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Masjid di Palembang Mulai Diizinkan Gelar Shalat Jumat Berjemaah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.