Dokumen itu di antaranya, surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test Covid-19 dan surat keterangan bekerja di Bali.
Selain itu, masyarakat juga wajib memiliki surat pengantar dari desa asal, surat pernyataan, dan surat penjamin dari seseorang yang berada di Bali.
Surat pernyataan dan surat penjamin bisa diunduh di situs ini.
Ingin bekerja
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, terdapat satu sepeda motor yang juga diangkut sampan nelayan itu.
"Mereka masuk Bali melalui perairan Pengambengan dengan menaiki sampan yang dikemudikan Suwondo," kata Adi Wibawa.
Baca juga: Lewat Jalur Tikus, 5 Warga Banyuwangi Naik Kapal Nelayan untuk Menyeberang ke Bali
Adi Wibawa mengatakan, lima orang itu memiliki kepentingan berbeda. Suwondo, kata dia, merupakan pemilik sampan.
Sementara Rubai, Abdul Holik, dan Ali Imron, datang ke Bali karena ingin bekerja sebagai pembuat perahu di Desa Pengambengan.
Sedangkan Rohimin ingin mengambil sepeda motornya yang dititipkan kepada salah satu teman di Bali.
Aksi lima warga Banyuwangi itu terungkap saat anggota Bhabinkamtibmas Desa Pengambengan melakukan patroli di sekitar pantai Pelabuhan Tradisional Pengambengan sekitar pukul 11.30 WITA.