Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat "Jalur Tikus", 5 Warga Banyuwangi Naik Sampan Nelayan untuk Menyeberang ke Bali

Kompas.com - 04/06/2020, 13:24 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Mereka pun putar otak mencari cara bisa memasuki Provinsi Bali. Akhirnya, mereka menumpang sampan nelayan untuk diantar ke Desa Pengambengan, Jembrana.

"Mereka tak mampu bayar karena kan rapid test (Covid-19) Rp 350.000 sampai Rp 500.000, jadi mereka yang masih berkeluarga ini naik sampan nelayan ini," kata dia.

Sugriwo mengatakan, masyarakat yang ingin memasuki kawasan Provinsi Bali wajib membawa surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test virus corona baru.

Masyarakat, kata dia, juga wajib membawa surat keterangan bekerja di Bali.

Baca juga: Gempa Magnitudo 6 Guncang NTB, Terasa hingga Bali

Lalu, surat pengantar dari desa asal, surat pernyataan, dan surat penjamin dari seseorang yang berada di Bali.

Surat pernyataan dan surat penjamin bisa diunduh di situs ini

Masyarakat akan disuruh kembali ke daerah asal jika tak membawa salah satu surat tersebut.

Kronologi

Sugriwo menjelaskan, awal mula penangkapan lima warga Banyuwangi tersebut.

Bhaninkamtibmas Desa Pengambengan melakukan patroli di sekitar pantai Pelabuhan Tradisional Pengambengan sekitar pukul 11.30 WITA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com