Mereka pun putar otak mencari cara bisa memasuki Provinsi Bali. Akhirnya, mereka menumpang sampan nelayan untuk diantar ke Desa Pengambengan, Jembrana.
"Mereka tak mampu bayar karena kan rapid test (Covid-19) Rp 350.000 sampai Rp 500.000, jadi mereka yang masih berkeluarga ini naik sampan nelayan ini," kata dia.
Sugriwo mengatakan, masyarakat yang ingin memasuki kawasan Provinsi Bali wajib membawa surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test virus corona baru.
Masyarakat, kata dia, juga wajib membawa surat keterangan bekerja di Bali.
Baca juga: Gempa Magnitudo 6 Guncang NTB, Terasa hingga Bali
Lalu, surat pengantar dari desa asal, surat pernyataan, dan surat penjamin dari seseorang yang berada di Bali.
Surat pernyataan dan surat penjamin bisa diunduh di situs ini.
Masyarakat akan disuruh kembali ke daerah asal jika tak membawa salah satu surat tersebut.
Kronologi
Sugriwo menjelaskan, awal mula penangkapan lima warga Banyuwangi tersebut.
Bhaninkamtibmas Desa Pengambengan melakukan patroli di sekitar pantai Pelabuhan Tradisional Pengambengan sekitar pukul 11.30 WITA.