Ketiga, yaitu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020, serta penetapan calon pada 23 September.
Lanjutnya, pada tahapan ini pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Misalnya, untuk penyerahan berkas pasangan calon agar dibungkus menggunakan plastik dan menyerahkan soft copy.
Baca juga: PSBB Gowa Tidak Dilanjutkan, Dianggap Kontradiktif dengan Aturan Pusat
Kemudian, tahapan keempat yakni kampanye, dalam hal ini proses kampanye hanya diberlakukan selama 70 hari.
Itupun hanya akan lebih banyak menggunakan media sosial ataupun online.
"Begitupun dengan debat kandidat akan dilaksanakan tanpa menghadirkan pendukung pasangan calon. Nantinya debat akan disiarkan melalui televisi dan beberapa media sosial," jelas Muhtar Muis.
Terakhir, pada proses pemungutan suara di setiap TPS akan dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan.
Baca juga: Gelar Pilkada Saat Pandemi, KPU Berencana Kurangi Kapasitas TPS Jadi 500 Pemilih
Seluruh petugas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, penutup wajah, penyediaan termogram, tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, dan hand sanitizer.
"Alat coblos kami rancang yang sekali pakai. Begitupun dengan tinta, kami tidak menganjurkan untuk dicelupkan. Tapi petugas nanti yang akan membantu menggunakan alat tetes. Jadi ini yang kemungkinan akan diterapkan," terangnya.