Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan New Normal, MUI Jateng Beri Kelonggaran Ibadah di Masjid Daerah Hijau

Kompas.com - 04/06/2020, 11:51 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memberikan kelonggaran umat muslim untuk melaksanakan ibadah shalat di masjid khusus bagi daerah di zona hijau atau tidak ada kasus orang terinfeksi virus corona.

Sebelumnya, MUI melarang kegiatan beribadah di seluruh masjid di Jawa Tengah selama pandemi Covid-19.

"Hasil halaqoh ini, kami memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua MUI Jateng Ahmad Daroji usai menggelar halaqoh tentang tatanan beribadah new normal di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Mengacu Fatwa MUI DKI, DMI Anjurkan Shalat Jumat Dibagi 2 Gelombang

Daroji menjelaskan selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah shalat Jumat dan shalat berjemaah di masjid-masjid kampung mereka.

Namun, kondisi Jawa Tengah saat ini dilihat dari perkembangan kurva penularan covid-19 belum turun drastis.

Sehingga, kondisi itu belum mengizinkan digelarnya kegiatan di tempat ibadah secara menyeluruh.

"Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil halaqoh ini. Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," terangnya.

Fatwa itu nantinya akan mengubah fatwa awal dari MUI Jateng.

Baca juga: MUI Sudah Keluarkan Fatwa: Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan

Jika sebelumnya MUI meminta seluruh masyarakat Jateng beribadah di rumah, kali ini akan ada beberapa daerah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di masjid.

"Tapi karena virus ini masih ada dan penularannya masih terjadi, sehingga meskipun diberikan kelonggaran harus dengan protokol kesehatan ketat. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun," tegasnya.

Disinggung terkait wacana pelaksanaan shalat Jumat diselenggarakan secara bergantian, Daroji mengatakan sudah membahasnya bersama para ulama.

Sebenarnya usulan itu memungkinkan, tapi terkendala oleh fatwa MUI pusat.

"Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu (Shalat Jumat bergantian), tapi kan itu dulu dan kondisinya berbeda. Tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat. Untuk itu, kami akan usulkan ke pusat agar ada pembahasan soal ini," tegasnya.

Sebab kalau tidak ada pembatasan, maka pelaksanaan shalat Jumat di masa pandemi ini bisa berbahaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com