Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cium Sepatu Tim Gugus, Tidur di Bawah Mobil Jenazah, Suami Mohon Istrinya Tak Dikubur di Makam Khusus Covid-19

Kompas.com - 04/06/2020, 11:35 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Penjelasan rumah sakit dan gugus tugas

Menanggapi persoalan itu, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol dr Farid Amansyah mengungkapkan ada alasan mendasar Nurhayani ditetapkan sebagai PDP.

Berdasarkan hasil laboratorium CT Scan dan foto thoraks, almarhumah mengalami radang paru-paru.

"Karena kriteria PDP adalah ketika ada radang paru-paru yang didapatkan dari foto ataupun CT scan thoraks kemudian didukung dengan hasil lab," ujar Farid

Sedangkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengungkapkan, keinginan Ryadi memindahkan makam istrinya bisa saja dilakukan jika pandemi sudah berakhir.

Meski hasil tes saat itu belum keluar, namun ia memastikan pemakaman orang berstatus PDP sudah sesuai prosedur.

"Pemulasaran jenazah itu sesuai protokol sesuai ketentuan. Ini bukan kepentingan petugas tapi kepentingan keluarga. Penyelenggaraan pemulasaran itu tidak lebih 4 jam. Kita kan punya tugas untuk memutus mata rantai," ucap Ichsan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com