Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-undangnya Belum Ada, Raperda Covid-19 Batal Dibahas

Kompas.com - 04/06/2020, 06:54 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 yang diajukan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung ke DPRD batal dibahas karena tidak ada payung hukum.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan, pembahasan raperda ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Rancangannya sudah ada. Tapi karena payung hukum yang lebih tinggi belum ada jadi dinggap belum bisa," kata Fatah di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Sambut New Normal di Babel, 6 Sekolah Dibuka, Kecuali di Pangkalpinang

Raperda yang terlanjur dibuat tersebut merujuk pada surat edaran Mendagri tentang optimalisasi pencegahan Covid-19. Kapasitas surat edaran dinilai masih terlalu lemah.

Idealnya perda didasari undang-undang atau peraturan pemerintah yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Atas penundaan tersebut, pemprov, kata Abdul, akan menunggu terbitnya aturan pemerintah sebagai payung hukum yang lebih tinggi.

"Dengan adanya regulasi payung hukum maka pelaksanaan protokol bisa mengatur setiap sendi kehidupan masyarakat. Selama ini, surat edaran belum mengatur soal disiplin dan sanksi yang jelas, jadi takutnya mendahului," ujar Abdul.

Menurut Abdul, sejumlah poin dalam raperda mengatur soal penggunaan masker, physical distancing hingga sanksi bagi warga yang melanggar.

Baca juga: Pohon di Pinggir Jalan Ditebang, Walkot Pangkalpinang Mengamuk

Meskipun menunda raperda Covid-19, DPRD Kepulauan Bangka Belitung pada hari yang sama mengesahkan perubahan tata tertib DPRD.

Perubahan itu mengatur pola kerja dari semula konvensional menjadi berbasis teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com