Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Ibadah di Banyumas Diizinkan Dibuka Kembali, Ini Syaratnya

Kompas.com - 03/06/2020, 23:24 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sejumlah tempat ibadah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diizinkan dibuka kembali, setelah ditutup lebih dari dua bulan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan memperbolehkan umat beragama untuk menggelar ibadah di tempat ibadah.

Namun dengan beberapa pembatasan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

"Tempat ibadah monggo dibuka kembali, asal sesuai dengan SOP," kata Husein seusai menggelar pertemuan dengan para pemuka agama dan jajaran Forkompinda di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Pasien Sembuh dari Covid-19 di Banyumas Terus Bertambah, PDP Naik

Husein mengatakan pembukaan masjid harus mendapat izin dari pihak berwenang. Untuk masjid mukimin atau hanya digunakan warga lokal, izin akan dikeluarkan oleh camat.

Sedangkan masjid-masjid yang sering disinggahi warga luar, izin melalui bupati.

"Kalau dari kami, protokol kesehatan sederhana saja. Pertama (menggunakan) masker, kedua disinfektan, tempat-tempat yang sering dipegang sering dibersihkan. Saya wanti-wanti sekali masalah masker dan disinfektan," ujar Husein.

Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 440/557/2020 yang dikeluarkan tanggal 2 Juni 2020 telah diatur panduan lengkap penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Dalam SK disebutkan, tempat ibadah yang diperbolehkan menggelar kegiatan agama ialah yang berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari Gugus Tugas tingkat desa/ kecamatan/ kabupaten.

Baca juga: Pemkab Banyumas Terjunkan Tim Bermotor Buru Warga Tak Bermasker

Pengurus tempat ibadah juga diwajibkan menyiapkan fasilitas cuci tangan, alat pengecek suhu tubuh dan mengatur jarak antara 1 meter-1,4 meter.

Pengurus juga diwajibkan menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan kewajiban bagi jemaah antara lain, dalam keadaan sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik dan menghindari berdiam lama atau berkumpul, kecuali untuk ibadah wajib.

Selain itu, dalam SK tersebut juga terdapat larangan beribadah di tempat ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit atau orang dengan penyakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com