Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Didemo Mahasiswa, Unnes Semarang Klaim Berikan Keringanan UKT, Ini Syaratnya

Kompas.com - 03/06/2020, 21:59 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Universitas Negeri Semarang mengeluarkan kebijakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa dan calon mahasiswa baru pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk semester Gasal 2020/2021.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Abdurrahman menyampaikan Unnes telah memberikan kebijakan pembayaran UKT dengan cara mengangsur, penurunan kelompok UKT, dan pembebasan UKT.

Baca juga: Terdampak Pandemi, Mahasiswa Unnes Desak Rektorat Kembalikan 50 Persen UKT

Namun, kebijakan pembebasan UKT diberikan kepada mahasiswa dengan syarat tinggal menyelesaikan skripsi atau tugas akhir.

Antara lain mahasiswa jenjang D3 Angkatan 2015, S1 Angkatan 2013, jenjang S2 Angkatan 2015 dan 2016, serta jenjang S3 Angkatan 2013 yang sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 belum dinyatakan lulus, masa studinya diperpanjang satu semester dengan dibebaskan membayar UKT.

"Mahasiswa jenjang S1 yang sedang menyelesaikan skripsi, mahasiswa jenjang S2 yang sedang menyelesaikan tesis dan mahasiswa jenjang S3 yang sedang menyelesaikan disertasi juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT apabila dinyatakan lulus selambat-lambatnya 31 Oktober 2020," jelas Abdurrahman dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Sedangkan, penurunan kelompok UKT diberikan kepada mahasiswa yang mengalami perubahan kemampuan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sesuai prosedur dan ketentuan pengajuan penurunan lelompok UKT mengikuti Peraturan Rektor.

"Selain itu, juga memberikan kebijakan pembayaran UKT dengan mengangsur bagi mahasiswa dan/atau calon mahasiswa dengan syarat dan tata cara tertentu yang ditetapkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan," katanya.

Lebih lanjut, Abdurrahman mengatakan mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN sebanyak 2.510 dapat melakukan pembayaran UKT dengan cara diangsur selama tiga kali, dengan ketentuan, 50 persen dibayarkan saat registrasi, 30 persen dibayarkan di bulan Juni, dan 20 persen dibayarkan bulan Juli.

“Selama ini Unnes telah memfasilitasi peninjauan kembali besaran UKT melalui mekanisme banding UKT. Mahasiswa dapat mengajukan banding UKT, lalu pihak kampus melakukan peninjauan atas ekonomi orang tua untuk menentukan besaran UKT. Bila banding UKT dipandang layak maka aka ada penurunan UKT," ujarnya.

Baca juga: Ramai Mendikbud Dicari Mahasiwa soal UKT, DPR Bersedia Fasilitasi Pertemuan

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang ( Unnes) mendesak rektorat untuk mengabulkan tuntutan terkait pengembalian 50 persen uang kuliah tunggal ( UKT) semester genap 2019-2020.

Tuntutan tersebut disuarakan oleh perwakilan mahasiswa Unnes melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unnes pada Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya, perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas telah melakukan serap aspirasi, observasi, diskusi, dan konsolidasi bersama mahasiswa serta audiensi bersama jajaran pimpinan Unnes.

Namun, berbagai langkah yang telah ditempuh itu tidak mendapatkan respons yang baik dari rektorat kampus.

"Ini murni dari gerakan mahasiswa yang menyuarakan berbagai tuntutannya di tengah berbagai masalah yang dihadapi kampus termasuk uang pangkal, pungutan liar dan kenaikan UKT yang seharusnya dikembalikan. Terlebih berkaitan dengan soal represi dan intimidasi dari kampus kepada mahasiswa dan dosen," kata Wakil Presiden Mahasiswa BEM KM Unnes Didik Armansyah, Rabu (3/6/2020).

Untuk itu, BEM Unnes berharap berbagai tuntutan mahasiswa ini dapat segera dipenuhi demi masa depan kampus yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com