Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencuri Sawit untuk Beli Beras, Seorang Ibu Divonis 7 Hari Penjara

Kompas.com - 03/06/2020, 20:31 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial RMS (31) diseret ke pengadilan atas tuduhan mencuri tandan buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan, sidang putusan hakim berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, pada Selasa (2/6/2020).

RMS dijatuhi pidana penjara selama 7 hari karena terbukti melanggar Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan atau tipiring.

Baca juga: 2 Kurir Sabu Tertunduk Lesu Mendengar Vonis Hukuman Mati

"Ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap, oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan 2 bulan," ujar Raharjo kepada wartawan di Kejati Riau, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, barang bukti 3 tandan buah sawit dikembalikan kepada PTPN V Sei Rokan.

Terkait perkara ini, Raharjo menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Namun penyidik kepolisian melimpahkan langsung kepada PN Pasir Pengaraian.

Sebab dalam kasus ini kerugian yang dialami PTPN hanya sebesar Rp 76.500.

"Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, minimal kerugiannya Rp 2,5 juta baru dilimpahkan ke Kejaksaan. Kalau kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, maka penyelesaian kasusnya langsung diserahkan ke pengadilan dengan acara pemeriksaan tipiring," kata Raharjo.

Baca juga: Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap

Meski demikian, jaksa mempunyai kewajiban dan kewenangan untuk mengawasi terpidana, supaya tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana lagi.

"Kalau misalnya sebelum 2 bulan yang bersangkutan ternyata melakukan tindak pidana, maka otomatis jaksa akan memohon kepada hakim untuk mencabut pidana bersyarat tadi," ujar Raharjo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com