KOMPAS.com- Pelaku penggelapan berinisial Z di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Sarolangun, Jambi terpaksa ditembak oleh polisi.
Sebab saat akan ditangkap, Z melakukan perlawanan hingga menyerang petugas.
Z tewas usai dibawa ke rumah sakit. Hal itu memicu kemarahan warga dan memblokir jalan lintas Jambi-Sarolangun.
Melansir Antara, Kapolda Jambi menerjunkan tim untuk mendalami kasus ini.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan, Z merupakan seorang residivis. Ia pernah divonis 6 bulan penjara.
"Asimilasi dari Lapas Sarolangun, kena vonis 6 bulan. Ini bisa dikatakan pelaku biasa melakukan tindak pidana," kata Deny, seperti dilansir dari Tribun Jambi.
Saat ditangkap, orangtua pelaku mengacungkan parang pada polisi.
Z pun melakukan perlawanan.
"Tersangka juga berupaya merampas senjata laras panjang yang dibawa oleh salah seorang anggota Polsek Pauh," kata Kapolres.
Baca juga: Detik-detik Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera, Berawal Tertibkan Penambangan Ilegal di Jambi
Lantaran tembakan peringatan sebanyak lima kali tak dihiraukan, polisi kemudian melumpuhkan Z.
Nyawa pelaku tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Keluarga sempat mengamuk usai mengetahui penembakan itu.
Mereka melempari mobil polisi dengan batu hingga kacanya pecah.
Warga pun kemudian memblokade jalan lintas Jambi-Sarolangun.
Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban
Tim itu diterjunkan untuk menyelidiki kasus penembakan di Desa Karang Mendopo.
Termasuk menyelidiki apakah yang dilakukan anggota kepolisian telah sesuai prosedur.
"Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi juga tengah melakukan penyelidikan apakah tindakan petugas di lapangan sudah proporsional atau tidak." kata Firman, dilansir Antara.
Sumber: Tribun Jambi, Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.