BANJARMASIN, KOMPAS.com - Setelah berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tetap mewajibkan warganya mematuhi protokol kesehatan.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, kewajiban menerapkan protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin Putuskan Tak Perpanjang PSBB
Dengan Permenkes tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin yang dipimpin oleh Komandan Kodim Banjarmasin.
Satgas Penegakan Disiplin, kata Ibnu, juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin yang sudah diterbitkan.
"Kami membuat Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan mandat kepada Pak Dandim sebagai Komando Penegakan Disiplin," ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Soal New Normal, Wali Kota Banjarmasin Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Ibnu Sina menambahkan, Satgas Penegakan Disiplin akan bekerja mengawal penerapan protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat pelayanan publik.