Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Terapkan PSBB, Pemkot Banjarmasin Bentuk Satgas Kedisiplinan Dipimpin Dandim

Kompas.com - 03/06/2020, 14:39 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Setelah berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tetap mewajibkan warganya mematuhi protokol kesehatan.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, kewajiban menerapkan protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin Putuskan Tak Perpanjang PSBB

Dengan Permenkes tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin yang dipimpin oleh Komandan Kodim Banjarmasin.

Satgas Penegakan Disiplin, kata Ibnu, juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin yang sudah diterbitkan.

"Kami membuat Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan mandat kepada Pak Dandim sebagai Komando Penegakan Disiplin," ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Soal New Normal, Wali Kota Banjarmasin Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Ibnu Sina menambahkan, Satgas Penegakan Disiplin akan bekerja mengawal penerapan protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat pelayanan publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com