KUPANG, KOMPAS.com - DAS (48), tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap polisi.
Kapolsek Takari Iptu Paulus Malelak mengatakan, DAS dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan nomor LP/B/03/1/2020/Sek Takari tanggal 1 Januari 2020.
"DAS sudah buron dan masuk DPO sejak bulan Januari 2020," kata Paulus lewat keterangannya di Kupang, Rabu (3/6/2020).
Proses penangkapan DAS berlangsung dramatis. Polisi menangkap pelaku saat bersembunyi di hutan.
Baca juga: Berulang Kali Cabuli Anaknya, Seorang Ayah Babak Belur Dihajar Warga
Sejumlah perempuan yang merupakan keluarga pelaku berteriak tak terima dengan penangkapan itu.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Takari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Demi keamanan maka pelaku cabul ini dititip ke Polres Kupang karena ruang tahanan Polsek Takari tidak memenuhi standar,"Paulus.
Paulus menjelaskan, DAS mencabuli MLT (12), siswi kelas enam sekolah dasar (SD) yang selama ini menumpang di rumah pelaku.
Aksi bejat itu dilakukan di rumah sawah dan rumah pelaku di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.