DOMPU, KOMPAS.com - N (43) warga Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tega mencabuli anak kandungnya yang masih pelajar, E (16).
N diduga melakukan upaya pencabulan terhadap anaknya pada Sabtu (31/5/2020). Insiden itu diketahui salah satu tetangga korban.
Tetangga tersebut melaporkan hal itu kepada paman korban, Syarifuddin.
Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu, Syarifuddin memanggil korban.
"Dan menanyakan atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah korban," kata Haris lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Kisah Perjuangan Nenek Berusia 105 Tahun Sembuh dari Covid-19, Ini Rahasianya
Kepada sang paman, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan sekitar empat tahun lalu.
"Korban menerangkan bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban waktu masih tinggal di Kalimantan pada tahun 2016 sebanyak dua kali," kata dia.
Pada 2017, korban bersama kedua orangtuanya pulang ke kampung halaman di Dusun Mumbu, Desa Dompu.
Namun, N kembali melakukan upaya pencabulan terhadap korban pada Sabtu (31/5/2020).
Setelah mendapatkan keterangan korban, Syarifuddin mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah warga pada Selasa (2/6/2020).