Pelaku lalu meraba tubuh dan menciumi korban sambil menyeretnya ke kamar. Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh jika korban melawan.
Oktafia mengatakan, meski diancam korban tetap bersikap tenang sambil meminta pelaku melepaskan pelukan.
Mungkin karena kaget korban tetap tenang meski di bawah ancaman pisau, pelaku menjadi diam dan melepaskan pelukan.
"Setelah pelaku melepaskan pelukan, korban langsung lari ke luar rumah sambil berteriak minta pertolongan warga," kata Oktafia.
Pelaku yang panik langsung kabur namun sempat mengambil ponsel milik korban.
Oktafia mengatakan, saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Limau dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.