Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Jika Calon Haji Pilih Berangkat Tahun Depan, Akan Dapat Nilai Manfaat dari BPKH

Kompas.com - 03/06/2020, 11:30 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.490 calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya dan 640 calon jemaah haji dari Kota Tasikmalaya dipastikan akan batal berangkat ibadah ke tanah suci Mekkah pada musim haji tahun ini.

Sebagian besar dari mereka paham pembatalan akibat keselamatan mereka sendiri karena masih mewabahnya Covid-19 di berbagai belahan dunia saat ini.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk tak memberangkatkan jemaah haji seluruh Indonesia pada tahun ini karena khawatir terjangkit corona.

"Tanggapan dari calon haji beberapa sudah kita terima. Umumnya mereka paham dengan adanya pembatalan ini," jelas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, Usep Saepudin Muhtar, kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler

Usep yang sekaligus menjabat Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya menambahkan, keputusan pusat membatalkan pemberangkatan haji selama ini setelah mempertimbangkan segala hal, salah satunya mulai meredanya penyebaran Covid-19 di berbagai daerah Indonesia.

Sekaligus pemerintah wajib menjamin keselamatan para jemaah jika dipaksakan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Terlebih lagi, sampai sekarang masih belum ada kepastian pembukaan akses ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi sampai hari ini.

Jika tak membatalkan, akan ada manfaat saat berangkat

Menurut Usep, para calon jemaah haji tahun ini akan diberangkatkan pada tahun selanjutnya. Para calon jemaah haji juga akan mendapatkan nilai manfaat dari biaya pelunasan ibadah hajinya.

Nilai manfaat itu akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun pemberangkatan atau 30 hari sebelum berangkat.

"Jika melunasi sekarang, akan ada nilai manfaatnya. Kita belum tahu nilainya berapa," tambah Usep.

Pihak Kemenag pun, lanjut Usep, dengan adanya pembatalan pemberangkatan tahun ini, para calon jemaah haji pun boleh membatalkan keberangkatan haji sepenuhnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan Calon Jemaah Haji Tidak Rugi karena Batal Berangkat

Bisa refund dana haji, tapi...

Para calon jemaah haji bisa mengambil semua pelunasan biaya haji dan pihaknya tak akan mempersulit hal itu.

"Artinya, kita tak akan mempersulit pengembalian uang tersebut. Namun, pencairannya akan ada tenggang waktu. Tapi, itu (pembatalan total) kecil kemungkinannya. Rata-rata para calon haji pasti akan memilih berangkat tahun depan," tambahnya.

Meski demikian, pembatalan pemberangkatan haji tahun ini memang membuat ada sebagian calon jemaah haji yang kecewa.

Namun, seyogianya langkah pemerintah ini banyak manfaat yang bisa diambil dari tidak diberangkatkan jemaah haji, salah satunya keselamatan para jemaah supaya tak terpapar corona.

Baca juga: Haji 2020 Dibatalkan, Kemenag Daerah Dibanjiri Pertanyaan hingga Ustaz Terjun Beri Penjelasan

Skema ibadah haji

Selama ini, pemerintah sejak lama telah menyiapkan skema terkait pelaksanaan ibadah haji jika tetap dilanjutkan.

Salah satunya skemanya, kuota jemaah akan dipangkas sebesar 50 persen agar tetap aman selama perjalanan menuju tanah suci.

Sebelum pembatalan ini pun, pernah muncul opsi hanya calon jemaah haji yang berusia di bawah 55 tahun yang diperkenankan berangkat ke Arab Saudi.

"Misalnya suami istri, suaminya 56 tahun dan istrinya 54 tahun, berangkatnya pisah. Kalau jadi seperti itu kan justru jadi ramai. Terus pernah ada opsi akan dikarantina dulu selama 14 hari sebelum berangkat dan sesudah pulang ibadah haji, tapi pastinya diambil pembatalan pemberangkatan oleh pusat," pungkasnya.

Baca juga: BPIH Masih Bahas Mekanisme Pengembalian Dana Haji Reguler

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com