PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun memberikan bantuan sembako kepada RMS (31), ibu rumah tangga (IRT) yang mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Polisi menyerahkan bantuan berupa beras, mi instan dan roti balita kepada RMS pada Selasa (2/6/2020) malam di rumahnya.
Polisi merasa iba melihat RMS, karena terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.
Ibu tiga anak yang masih balita itu tetap diproses secara hukum, namun tidak ditahan.
"Sebagai bentuk kepedulian dan simpati terhadap kondisi ekonomi pelaku, kami dari Polsek Tandun memberikan sembako berupa beras, mi instan dan roti balita," kata Kapolsek Tandun AKP S Sinaga kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan PTPN Rp 76.500
Sinaga mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, karena pihak pelapor dalam hal ini PTPN V meminta agar proses hukum harus ditegakkan untuk memberikan rasa aman dari aksi-aksi pencurian dan efek jera kepada pelaku.
Meski sebelumnya, polisi telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, namun pihak perusahaan tetap bersikukuh ingin menghukum RMS.
"Sampai akhirnya proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga tingkat pengadilan dan pelaku dijerat dengan tipiring," kata Sinaga.
Sinaga mengatakan, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.
Sementara itu, RMS merasa bersyukur atas bantuan sembako yang diberikan oleh Polsek Tandun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan