Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ponsel Ini Rencananya untuk Anak Saya"

Kompas.com - 03/06/2020, 09:23 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial NA (34), warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, nekat menjambret ponsel milik M Syaifudin.

Namun nahas, aksinya gagal setelah kepergok ole warga. Warga yang kesal dengan ulahnya langsung menghakiminya.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Seberang Ulu 1 Palembang,

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang melintas di Jalan SH Wardoyo, tepatnya di depan rumah makan Ampera pada Senin (1/6/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Seorang Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Terbongkar Saat Ditanya Nenek

Kepada polisi, NA mengaku jika ponsel yang ia curi tersebut akan diberikan pada anaknya.

"Ponsel tersebut rencananya untuk anak saya," kata NA saat berada di Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, Selasa (2/4/2020).

NA menceritakan, jika putra keduanya yang saat ini sedang duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) selalu mendesak dirinya agar minta dibelikan ponsel untuk kebutuhan belajar.

Namun, karena tak memiliki pekerjaan, ia pun akhirnya memilih jalan pintas dengan cara menjambret.

"Akhirnya saya putuskan keliling dan ke lokasi kejadian. Waktu itu korban sedang lewat, langsung saya mengambil handphone-nya. Saya menyesal," ungkap NA.

Baca juga: Anak Minta Ponsel untuk Belajar, Seorang Ayah Nekat Menjambret

Sementara itu, Kapolsek SU I Kompol Mario Ivanry mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban dan warga mengejarnya yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Saat dikejar, pelaku sempat terjatuh dan berhasil ditangkap. Oleh warga pelaku diserahkan ke polisi

Masih dikatakan Mario, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, apakah ada dugaan pernah terlibat penjambertan lainnya.

"Sejauh ini baru satu kali dari pengakuannya, tapi akan terus dikembangkan," kata Mario.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com