Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ponsel Ini Rencananya untuk Anak Saya"

Kompas.com - 03/06/2020, 09:23 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sementara itu, Kapolsek SU I Kompol Mario Ivanry mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban dan warga mengejarnya yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Saat dikejar, pelaku sempat terjatuh dan berhasil ditangkap. Oleh warga pelaku diserahkan ke polisi

Masih dikatakan Mario, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, apakah ada dugaan pernah terlibat penjambertan lainnya.

"Sejauh ini baru satu kali dari pengakuannya, tapi akan terus dikembangkan," kata Mario.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com