Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjegal Solo Kota Layak Anak

Kompas.com - 03/06/2020, 00:19 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Khairina

Tim Redaksi

"Akhirnya yang muncul sikap kompromistis," jelas Sugeng.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Sikap pro terhadap rokok didefinisikan Sugeng sebagai keputusan seseorang untuk mendukung rokok atau industri rokok karena pertimbangan pribadi maupun kelompok.

Pertimbangan pribadi, misalnya orang tersebut termasuk perokok aktif atau bisa juga memiliki kerja sama bisnis dengan industri rokok sehingga merasa terganggu dengan aturan yang membatasi gerak industri rokok.

Pertimbangan kelompok, yakni ingin melindungi komunitas yang mayoritas adalah perokok aktif atau punya kerja sama dengan industri rokok.”Saya kalah suara,” kata Sugeng

Data Sekretariat DPRD Solo menunjukkan 6 dari 11 anggota pansus Raperda KTR berasal dari Fraksi PDIP. Sedangkan sisanya adalah satu perwakilan masing-masing dari Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat Nurani Rakyat, dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR). Dari 11 orang tersebut, 9 laki-laki, dan 2 perempuan.

Sugeng menjelaskan, komposisi anggota Pansus Raperda KTR tak bisa sembarangan diubah.

Proses pembentukan pansus menggunakan rumus yang sudah ditetapkan, merujuk pada proporsional jumlah anggota dewan di tiap-tiap fraksi.

Dengan begitu, sudah menjadi ketentuan bahwa anggota Pansus Raperda KTR mayoritas berasal dari fraksi PDIP karena jumlah anggotanya adalah yang paling banyak.

Sebagian anggota pansus menolak larangan iklan rokok masuk dalam Perda KTR, karena khawatir PAD berkurang.

Pembatasan iklan rokok cukup diterapkan di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan sebagai KTR.

Dia beberapa kali menyangkal argumen tersebut dalam pembahasan Raperda KTR.

Kekhawatiran PAD berkurang akibat larangan iklan rokok di luar KTR tak perlu dipersoalkan.

Dia yakin Pemkot Solo mudah menggandeng mitra untuk memasang iklan di reklame maupun mensponsori kegiatan pariwisata di luar perusahan rokok.

Sugeng yakin, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok tak akan menurunkan PAD yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

Sugeng pesimistis Solo mendapat predikat KLA kategori paripurna meski telah memiliki Perda Perda No. 9 tahun 2019 tentang KTR.

Penyebabnya Solo belum tegas dalam mengatur larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di luar KTR atau di 100 persen wilayahnya.

Dia mengilustrasikan lemahnya Perda KTR di Solo dalam mengatur peredaran iklan rokok.

Sesuai Perda, iklan rokok hanya dilarang di lokasi yang termasuk KTR, salah satunya tempat pendidikan.

Batas KTR yakni pagar terluar dari tempat pendidikan itu.

Iklan rokok boleh dipasang di luar pagar yang tidak jauh dari posisi anak-anak. Pemkot tak bisa melarang secara tegas pemasangan iklan rokok tersebut.

Dengan demikian, anak-anak bisa terpapar rayuan iklan rokok yang dapat mendorong mereka menjadi perokok pemula.

Situasi itu tak sejalan dengan ementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berupaya membendung jumlah perokok baru di kalangan remaja.

"Iklan rokok di depan sekolah ya sama saja dengan promosi,” jelas dia.

Sugeng juga pesimistis iklan dan sponsorship rokok akan diatur secara tegas dalam revisi Perda tentang Reklame.

Menurut dia, Perda KTR paling tepat untuk mengatur larangan iklan rokok karena bertujuan menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.

Bila masuk ke Perda tentang Reklame, pengaturan iklan rokok tidak maksimal. Iklan rokok akan tetap ada dan aturan hanya bicara pembagian lokasi.

Pemkot dituding setengah-setengah

Politikus PDIP Ginda menyebut Pemkot Solo punya andil dalam kesepakatan soal pengaturan iklan, promosi, dan sponsor rokok tidak dimasukkan ke Perda KTR tetapi digeser ke revisi Perda Reklame.

Dia mengungkapkan tim pembahas dari Pemkot yang selalu ikut dalam pembahasan Raperda KTR memandang pengaturan iklan rokok lebih tepat diatur dalam perda yang senada, yakni tentang Reklame.

“Bahasa mereka itu, ‘ya beda ruang dong'. KTR kan hanya membahas soal kawasan tanpa rokok,” kata dia.

Alhasil, dalam Perda KTR sekarang, pembahasan mengenai iklan dan promosi rokok hanya terbatas pada Bab Ketentuan Umum. Itu pun sebagai definisi dari KTR. Di situ dijelaskan bahwa KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Sedangkan kewajiban menolak penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan atau kerja sama dalam bentuk apa pun, hanya berlaku bagi setiap penanggung jawab tempat proses belajar mengajar.

Politikus PKS, Sugeng, menyebutkan anggota pansus paling besar pengaruhnya terhadap hasil Perda KTR.

Dalam rapat paripurna penetapan Perda KTR, anggota pansus tidak membacakan poin per poin isi usulan Perda KTR yang akan disahkan. Pansus hanya membacakan hasil revisi substansial dari apa yang telah disampaikan Walikota Solo dalam nota penjelasan di awal.

Dengan ini, tak muncul perdebatan di rapat paripurna mengenai tidak adanya larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Solo seperti yang disepakati pansus.

Namun, Sugeng menyebut, tidak diaturnya larangan iklan rokok lebih jauh di dalam Perda KTR bukan hanya menjadi sikap dari anggota pansus DPRD, tapi juga pemkot. Dia melihat, tak semua tim pembahas dari pemkot dalam Raperda KTR tak benar-benar ingin mengatur larangan iklan rokok secara tegas.

Dalam pembahasan, kata Sugeng, mereka masih saja memberatkan potensi PAD dari iklan rokok, termasuk risiko akan melemahnya sektor pariwisata jika beberapa event hiburan tak boleh lagi disponsori perusahan atau industri rokok. Pemkot dalam pembahasan Perda KTR menghitung PAD iklan rokok, sektor pariwisata.

Penjelasan Pemkot

Kasubid Kepatuhan Bidang Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Andri Wahyudi, membenarkan pemkot baru bisa membatasi pemasangan iklan rokok di lima kawasan absolut tanpa rokok, yaitu tempat belajar mengajar, tempat layanan kesehatan, angkutan umum, tempat ibadah, dan tempat bermain anak-anak.

Selebihnya, BPPKAD tak punya dasar aturan untuk melarang pengajuan pemasangan iklan rokok di luar KTR.

Iklan rokok bahkan sah-sah saja apabila dipasang di depan gerbang sekolah, mengingat lokasi itu sudah bukan termasuk KTR.

Batas KTR sesuai Perda, yakni hanya sampai pagar terluar dari masing-masing lokasi yang sudah ditetapkan sebagai KTR.

Tentang proses revisi Perda tentang Reklame untuk mengakomodasi pengaturan iklan, promosi, dan sponsor rokok, Andri mengungkapkan, draf peraturan masih dibahasdi internal tim di BPPKAD, sebelum dimasukkan ke Bagian Hukum Setda Solo.

Ihwal pengaturan Solo 100 persen bebas iklan rokok dalam revisi Perda Reklame, Andri menyebut BPPKAD mengusulkan adanya larangan iklan rokok di seluruh wilayah Solo. Kebijakan itu bisa berubah karena masih dibahas anggota dewan.

“Yang jelas pimpinan sudah dawuh (perintah), pokoknya kami sekarang hanya bisa mengurangi (iklan rokok),” terang Andri.

Dia tak menampik jumlah pendapatan pajak yang bisa diraih Pemkot dari pemasangan iklan rokok tidak signifikan pada 2019.

Kabag Hukum Setda Solo, Enny Rosana, mengatakan draf peraturan revisi Perda tentang Penyelanggaraan Reklame belum resmi masuk ke Bagian Hukum. Draf tersebut masih dibahas secara internal oleh tim di tingkatan organsiasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Ihwal Solo bebas 100 persen iklan rokok, Enny menyebut, kebijakan itu tak bisa diputuskan secara sepihak oleh Bagian Hukum maupun BPPKAD. Revisi Perda tentang Penyelenggaraan Reklame tetap akan dibahas panitia khusus (pansus) di dewan.

Dengan begitu, bisa saja Pansus atau dewan mengubah draf usulan dari Pemkot.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com